Temuan Kekar Kolom di Sumbar, Ahli Geologi Sarankan Pemerintah Turun Tangan
SUMBAR - Ahli Geologi dan Vulkanologi Sumatera Barat (Sumbar) Ade Edward menyarankan pemerintah atau pemangku kepentingan terkait untuk segera melindungi dugaan kekar kolom atau columnar joint yang ditemukan di Kabupaten Padang Pariaman.
"Kita berharap temuan ini (columnar joint) segera dilindungi. Karena sebagainya masih orisinal," kata ahli Geologi dan Vulkanologi Sumatera Barat Ade Edward di Kabupaten Padang Pariaman, Kamis 12 Oktober, disitat Antara.
Hal tersebut ia sampaikan mengingat temuan kekar kolom sebelumnya di Kabupaten Pesisir Selatan habis karena ditambang untuk kebutuhan material bangunan. Oleh karena itu, agar kejadian itu tidak terulang, Ade menyarankan pemerintah segera mengambil langkah cepat dengan melindungi temuan geologi tersebut.
Apalagi, columnar joint yang ditemukan di Kabupaten Padang Pariaman tersebut tergolong unik dan langka. Sebab, beberapa batangan kekar kolom diketahui mencapai empat meter.
Baca juga:
Kemudian, jika dibandingkan columnar joint di Merangin, Provinsi Jambi, temuan di Padang Pariaman bisa dikatakan lebih baik karena muncul ke permukaan bumi serta berada di atas perbukitan. Sementara, kekar kolom di Merangin posisinya di bawah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman Anwar mengatakan dugaan kekar kolom yang ditemukan di Korong (dusun) Surantih, Kecamatan Lubuk Alung tersebut awalnya dilaporkan masyarakat setempat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan columnar joint. Hal itu juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan setiap temuan benda yang diduga cagar budaya, wajib diinformasikan kepada pihak berwenang.
Hasil kunjungan bersama ahli yang terdiri dari ahli cagar budaya Sumatera Barat dan Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Barat, diduga gundukan batuan tersebut merupakan benda cagar budaya.
Akan tetapi, Anwar menegaskan bahwa kepastian temuan tersebut termasuk cagar budaya atau bukan, hal itu merupakan kewenangan para ahli yang dibarengi dengan penelitian mendalam.