Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Alat Stasiun Pemancar di Jambi
JAMBI - Anggota Reskrim Polsek Jambi Selatan menangkap empat orang pelaku sebagai komplotan pencuri alat stasiun pemancar atau Base Transceiver Station (BTS) salah satu operator telepon seluler terkemuka di Indonesia.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Suwondo mengatakan anggotanya berhasil membeku komplotan pelaku pencurian BTS operator telepon seluler yang dijerat sesuai pasal 363 KUHP dimana tim Polsek Jambi Selatan menangkap empat pelaku pencurian Base Transceiver Station Operator Indosat.
Kasus diungkap polisi setelah menerima laporan pencurian yang terjadi di Jalan Arjuna III RT 12, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi, pada beberapa waktu lalu.
Dilaporkan salah satu tower operator telepon selular kehilangan BTS yang kemudian diselidiki polisi.
Baca juga:
- Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Lawan KPK Lewat Praperadilan
- Survei Poltracking: PDIP Teratas di Jawa Timur Ditempel Ketat PKB
- Lewat Tulisan Tangan, Jessica Wongso Bantah Pernyataan Ayah Mirna, Tak Pernah Jual Rumah Bayar Pengacara Otto Hasibuan
- Masih Tentukan Cawapres Ganjar, Partai Koalisi Pantau Dinamika Politik
Berdasarkan keterangan dari pelapor dan setelah dilihat hasil rekaman CCTV yang melakukan pencurian adalah karyawan teknisi Indosat
"Tim Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan bahwa pelaku sedang berada di kosnya, kemudian pelaku beserta barang buktinya kami bawa ke Polsek Jambi untuk proses penyidikan," katanya.
Keempat pelaku dalam pencurian tersebut yang diamankan kepolisian berinisial TK( 26), A (28), RS (31), TH (35).