Bank DKI Dipolisikan ke Polda Metro Soal Dugaan Uang Transfer Hilang
JAKARTA - Bank DKI dilaporkan nasabahnya ke Polda Metro Jaya. Pelaporan terkait dugaan menghilangkan atau mengaburkan transaksi rekening.
"(Pelaporan) Terkait dugaan tindak pidana pihak Bank DKI menghilangkan atau menghapuskan atau mengaburkan transaksi keuangan di dalam rekening mutasi klien kami," ujar kuasa hukum korban, Ignatius Rico B. Bangun kepada wartawan, Selasa, 10 Oktober.
Dugaan terjadinya tindak pidana itu bermula ketika pelapor ditransfer sejumlah uang oleh istrinya pada 28 April 2023. Namun, uang itu tak kunjung masuk ke rekeningnya.
Pelapor langsung mengonfirmasi hal itu ke pihak Bank DKI. Hingga akhirnya, uang itu masuk pada 2 Mei.
"Tanggal 28 uang dikirimkan di mutasinya awalnya ada transaksi uang kredit dan uang debit. Jadi uang masuk tiba-tiba uang keluar tidak tahu k emana," sebutnya.
Meski dalam pelaporan ini tak ada kerugian secara materiil, Rico menyebut kliennya cukup dirugikan di lain hal. Terlebih, upaya hukum yang dilakukannya untuk membuat efek jera dan persoalan serupa tak terjadi lagi.
Baca juga:
- Sekjen Kementan Mengaku Nyaman Usai Diperiksa 11 Jam: Penyidiknya Ramah
- Survei IPN: Elektabilitas Prabowo Menurun Jika Dipasangkan dengan Gibran
- Sekjen Gerindra Anggap Jokowi Beri ‘Kode Keras’ Kala Tunjukkan Kearakban dengan Prabowo-SBY
- Kombes Irwan Anwar Menghadap Kapolda Jateng Sebelum Diperiksa di Kasus SYL Diperas Pimpinan KPK
"Sebenarnya tujuannya hanya untuk salah satunya efek jera lah untuk Bank DKI. Karena yang saya tau ada banyaklah nasabah Bank DKI yang terjadi seperti ini tapi tidak masuk ranah hukum," kata Rico.
Adapun, pelaporannya tergistrasi dengan nomor LP/B/6046/X/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Oktober. Pihak terlapor diduga melanggar Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.