Rektor Unud Tersangka Korupsi Dijebloskan ke Lapas Kerobokan 

DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, Prof I Nyoman Gde Antara dengan tiga tersangka lainnya berinisial IKB, IMY dan NPS.

Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, mengatakan keempat tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Bali.

"Maka dari itu mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan ditempatkan di Lapas Kerobokan," kata Eka Sabana, Senin, 9 Oktober.

Kejati Bali memanggil para tersangka dengan berkas terpisah antara tiga tersangka lainnya dengan Rektor Unud Bali.

"Hari ini baru saja selesai dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan. Di mana tersangka INGA (Rektor Unud) diperiksa yang kedua kali hari ini. Sedangkan tiga tersangka lainnya diperiksa untuk melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti dalam berkas pertama," imbuhnya.

Dasar penahanan para tersangka yakni untuk memperlancar jika

dilakuka pemeriksaan atau keterangan yang kembali diperlukan oleh penyidik.

“Tentunya kelancaran dalam pelimpahan perkara tersebut," ujarnya.