Menag akan Batasi Kampanye Politik di Pondok Pesantren
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan, seperti pondok pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi.
"Kita tidak akan memberikan aturan yang membebaskan orang bisa melakukan kampanye politik yang sifatnya elektoral," ujar Menag Yaqut dikutip ANTARA, Jumat, 6 Oktober.
Pernyataan Yaqut tersebut menanggapi dikabulkannya sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Mahkamah Konstitusi.
Amar Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2023 tersebut, diantaranya memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
Menag Yaqut mengatakan Kemenag akan mengatur regulasi mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan. Secara konsep ia memperbolehkan kampanye yang bersifat pendidikan politik.
Pendidikan politik, kata dia, sangat penting bagi para santri maupun mahasantri untuk mengenal lebih dekat perihal proses demokrasi di Indonesia.
"Kalau tujuannya untuk melakukan pendidikan politik, membuka cakrawala santri atau siapapun yang ada di Kementerian Agama menjadi lebih baik atas politik, kita akan persilakan," kata Menag Yaqut.
"Nah itu yang nanti di lembaga pendidikan, ya, yang sifatnya elektoral kami akan membatasi," ujarnya menambahkan.
Baca juga:
Sebelumnya Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pedoman Ceramah Keagamaan, yang salah satu poinnya memuat bahwa materi ceramah tidak boleh bermuatan politik praktis.
Surat Edaran (SE) Menteri Agama dengan Nomor SE. 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan tersebut ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 27 September 2023.
Surat Edaran ini mengambil pijakan pada prinsip kerukunan umat beragama adalah fondasi penting dari kerukunan nasional.
Pedoman tersebut memiliki dua tujuan utama. Pertama, memberikan panduan jelas bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan. Kedua, memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.