Polresta Ambon Ringkus Residivis Pencurian 11 Motor
AMBON - Polresta Pulau Ambon dan PP Lease meringkus Libertus Uratmambu alias Adit, residivis kasus dugaan tindak pidana pencurian 11 unit sepeda motor di Kota Ambon, Maluku.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti berupa sembilan unit sepeda motor telah diamankan, sementara dua unit lainnya masih dilidik," kata Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Driyano Andri Ibrahim dikutip ANTARA, Jumat, 6 Oktober.
Menurut Kapolresta, tersangka yang merupakan residivis kasus curanmor pada November 2020 ini kembali menjalankan aksi sendirian mencuri belasan unit sepeda motor.
"Kemudian polisi mendapatkan laporan dari salah satu korban pada Agustus 2023, sehingga dilakukan penyelidikan dan dari pengembangan pemeriksaan di lapangan, hasilnya adalah menciduk pelaku beserta barang bukti yang telah dijual kepada penadah," ujarnya.
Driyano menyebut lokasi pencurian yang paling banyak dilakukan tersangka, yakni di kawasan Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon).
Menurut Kapolresta, modus operandi yang dilakukan tersangka selalu mengintai kendaraan milik para korban waktu dinihari antara pukul 01:00 WIT hingga 04:00 WIT, kemudian mengincar sepeda motor yang setirnya tidak terkunci.
Dalam melakukan aksinya, kata dia, tersangka merusak sepeda motor yang dicuri itu dengan menarik kabel stater lalu menyambungkan kembali untuk dihidupkan, kemudian dibawa kabur.
Baca juga:
- KPK Sita 3 Mobil Andhi Pramono dari Rumahnya, Ada CRV hingga Smart Fortwo
- Kejagung: Dugaan Korupsi Importasi Gula Kemendag Tak Ada Kaitannya dengan Kebijakan Zulkifli Hasan
- Menpan RB: ASN Bisa Duduki Jabatan di TNI atau Polri
- Syahrul Yasin Limpo dan Keluarga Dicegah ke Luar Negeri karena Kasus Korupsi di Kementan, KPK Ingatkan Kooperatif
Tersangka juga mengganti pelat nomor polisi sepeda motor curian itu dengan plat palsu untuk dijual kepada penadah dengan harga bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per unit.
Menurut Kapolresta, tersangka Adit dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP juncto pasal 362 KUHP juncto Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejari Ambon untuk secepatnya merampungkan kasus ini sampai statusnya dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Driyano.
Menurut dia, ditetapkannya pelaku Adit sebagai tersangka kasus dugaan pencurian tersebut setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan dilakukan gelar perkara.