2 Polisi di Ambon Terdakwa Pemerkosaan Perempuan Saat Pesta Miras Jalani Sidang Perdana
AMBON - Dua polisi di Ambonm Sandro Nendisa dan Riyan G. Souisam terdakwa dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan menjalani proses sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon.
Ketua majelis hakim Haris Tewa didampingi dua hakim anggota menggelar sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa.
Jaksa penuntut umum dalam berkas dakwaan menyebutkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Sandro dan Rian terjadi pada Senin, (19/6) sekitar pukul 19.00 WIT.
Peristiwa pidana ini berlangsung dalam kamar hotel nomor 212 di kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Saat itu para terdakwa mengajak dua teman seprofesinya mengonsumsi minuman keras di dalam kamar hotel.
Dalam kondisi sudah dipengaruhi miras, dua temannya memilih pulang ke rumah, sedangkan kedua terdakwa Sandro dan Rian melanjutkan pesta miras di dalam hotel.
Selanjutnya terdakwa Rian menelepon korban berinisial MS untuk datang ke kamar hotel untuk menikmati miras secara bersama.
Setibanya kamar hotel dan usai pesta miras, kedua terdakwa meminta melihat tato di badan korban dan di situ akhirnya berujung pada aksi kekerasan seksual.
Tak terima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kedua terdakwa diancam melanggar Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Kedua Pasal 6 huruf a UU RI no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelas JPU.