Muncikari PSK di Sidoarjo Ditangkap
SIDOARJO - Polres Kota Sidoarjo, Jawa Timur menangkap seseorang berinisial RF yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi di Kabupaten Sidoarjo yang ditawarkan via aplikasi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan kasus tersebut terungkap pada Senin (25/9) dimana pelaku menghubungi korban dan menyampaikan kabar bahwa ada tamu yang ingin berhubungan badan.
"Pelaku menyampaikan kepada korban dengan imbalan sebesar Rp300 ribu. Saat itu juga, korban bersedia," katanya dikutip ANTARA, Selasa, 3 Oktober.
Setelah bersedia, korban diminta untuk datang ke kos yang berada di daerah Candi sekitar pukul 21.30 WIB. Setibanya di lokasi, pelaku menyerahkan uang sesuai kesepakatan kepada korban.
"Korban langsung disuruh masuk ke dalam kamar yang mana di dalamnya sudah ada laki-laki tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam menjalankan aksinya, foto-foto korban ditawarkan RF kepada calon tamu korban melalui WhatsApp.
“Setelah terjadi kesepakatan, pelaku memasang tarif korban Rp500 ribu di mana pelaku mengambil bagian Rp200 ribu sementara Rp300 ribu diberikan ke korban sebagai imbalan melayani tamu di kamar kos pelaku di Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi," ujarnya
Baca juga:
- Jokowi Diusulkan Jadi Next Ketum PDIP, Hasto Tekankan Trah Soekarno Masih Kuat
- Lima Jenazah Anggota KKB yang Tewas dalam Baku Tembak Dimakamkan di TPU Okpol Pegunungan Bintang
- Bantah Mentan Hilang Kontak, Sahroni Sebut Ketum NasDem Surya Paloh Perintahkan SYL Segera Pulang
- Bikin Pakta Integritas, Kaesang Bakal Sita Aset Kader yang Terlibat Korupsi
Dari pengakuan pelaku, perbuatannya menawarkan korban melayani praktik prostitusi baru pertama kali untuk mendapatkan tambahan pendapatan.
"Atas perbuatan yang dilakukan RF, dikenakan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," katanya.