Disetujui Jadi Hakim MK, Ini Alasan Arsul Sani Belum Mundur dari DPR dan PPP

JAKARTA - Rapat paripurna DPR menyetujui Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahiduddin Adams. Namun, Arsul mengaku belum mengundurkan diri sebagai kader PPP maupun anggota DPR. 

Alasannya, karena pelantikan menjadi hakim MK baru digelar paling lambat pada 17 Januari mendatang. Karenanya wakil ketua umum PPP itu masih akan menjalankan tugas sebagai anggota DPR dalam beberapa bulan ke depan.

Meski begitu, Arsul memastikan sudah menanggalkan statusnya sebagai kader PPP dan anggota DPR saat dilantik sebagai hakim MK. 

"Kalau saya mundur sekarang, saya harus mundur juga dari DPR. Anggota DPR kan syaratnya harus anggota partai," ujar Arsul, Selasa, 3 Oktober. 

"Kenapa? Karena saya baru akan dilantik di mana seluruh ikatan dengan partai dan DPR itu putus itu kan nanti kan pada saat saya dilantik. Itu kan baru paling cepat saya kira tanggal 17 Januari. Masih lama," sambungnya. 

Arsul mengatakan, dirinya masih akan menjalani kegiatan reses sebagai anggota DPR di daerah pemilihannya (dapil). Dia mengklaim, akan mempertanggungjawabkan uang reses yang sudah diterimanya dengan mengunjungi konstituen sekaligus berpamitan. 

"Saya gunakan kesempatan ini untuk pamitan sama basis-basis konstituen saya yang sudah membantu bersama. Jadi di masa sidang akan datang baru kita ajukan lah," kata Arsul. 

Kendati demikian, Arsul mengaku telah mengajukan pengunduran diri sebagai calon anggota legislatif dari PPP saat melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono beberapa hari lalu.  

Selain itu, Arsul juga akan mengundurkan diri sebagai Waketum PPP, anggota DPR dan wakil ketua MPR. Arsul mengatakan, dirinya bakal digantikan oleh kader PPP Munawaroh sebagai anggota DPR.

"PAW saya nanti Bu Munawaroh. Itu tokoh Muslimat di Jateng," kata Arsul.

Sebagai informasi, Munawaroh merupakan caleg PPP dari Dapil X Jateng di yang mendapatkan suara kedua terbanyak setelah Arsul di Pemilu 2019.