Kejagung Cari Bukti Baru Aliran Dana Korupsi BTS ke Menpora Dito Ariotedjo Rp27 Miliar

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mencari alat bukti tambahan terkait dugaan aliran dana kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo senilai Rp27 miliar.

Dugaan adanya aliran dana BTS 4G ke Dito Ariotedjo dan Komisi I DPR muncul dalam persidangan pada Selasa, 26 September.

"Saat ini penyidik masih mendalami dan mencari alat bukti (aliran dana ke Dito Ariotedjo dan Komisi I DPR)," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Jumat, 29 September.

Menurutnya, keterangan yang disampaikan saksi Irwan Hermawan dan Windi hanya bernilai satu alat bukti. Sehingga, penyidik sedang mencari bukti lainnya seperti dokumen atau surat.

Terlebih, kesaksian Irwan Hermawan dan Windi bukanlah hal baru bagi penyidik. Sebab, mereka sudah sempat menyampaikannya ketika diperiksa pada tahap penyidikan.

"Pada dasarnya apa yang diterangkan di persidangan bukanlah fakta baru atau sudah diterangkan saksi di BAP penyidikan," kata Kuntadi.

Adapun, saksi Irwan Hermawan yang merupakan mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy sempat menyebut memberikan uang sebesar Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo. Uang itu untuk menyelesaikan kasus korupsi BTS 4G yang turut melibatjan mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate.