KPU Akan Distribusikan Logistik Pemilu DKI Bulan Depan
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan mendistribusikan logistik untuk Pemilu 2024, seperti kotak suara, bilik suara, serta tinta, pada Oktober 2023.
“Mekanisme pengiriman logistik pemilu dilakukan oleh penyedia (logistik, red.) ke gudang KPU di tingkat kabupaten/kota,” ujar Ketua Divisi Perencanaan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi DKI Jakarta Nelvia Gustina, mengutip Antara, Kamis, 28 September.
Ia mengatakan bahwa proses produksi logistik pemilu tersebut sudah dimulai sejak 25 September 2023—18 November 2023. Meskipun proses produksi mencapai bulan November, distribusi logistik pemilu tetap dimulai pada bulan Oktober 2023.
“Produksi logistiknya kan tidak hanya satu jenis. Jadi, yang sudah selesai diproduksi bisa langsung didistribusikan,” kata dia.
Nelvia memaparkan jumlah pengadaan logistik pemilu yang sudah dipesan melalui e-catalog untuk wilayah DKI Jakarta, yakni sebanyak 123.152 kotak suara, termasuk kotak suara cadangan yang berjumlah 88; sebanyak 123.064 bilik pemungutan suara; serta 61.532 botol tinta pemilu.
Sedangkan, untuk logistik pemilu berupa surat suara baru akan dicetak pada Desember 2023 karena masuk ke pengadaan logistik tahap kedua.
Pengadaan kebutuhan logistik pemilu tahap kedua harus menunggu proses penetapan daftar calon tetap atau DCT karena di dalamnya memuat nama-nama daftar calon.
Baca juga:
- Mendag Zulhas Bongkar Permainan TikTok Shop: Jual Murah 6 Bulan, Habis Itu Harga Dinaikkan
- Siswa SMU yang Tewas Terbakar di Pos Spion Lanud Halim Ternyata Anak Perwira Menengah TNI AU
- Ceceran Bensin dan Pisau di TKP, Belum Cukup Bagi Kepolisian untuk Mengungkap Kematian Anak Pamen TNI AU di Pos Lanud Halim
“Sejauh ini tidak ada kendala dalam hal pengadaan logistik pemilu,” ujar Nelvia.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, saat ini sedang berlangsung pencalonan anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota, dan akan berakhir pada 25 November 2023.
Sedangkan, untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, akan dimulai pada 19 Oktober—25 November 2023.
Masa kampanye akan berlangsung kurang dari tiga bulan, yakni pada 28 November 2023—10 Februari 2024.
Lebih lanjut, yakni masa pemungutan dan penghitungan suara yang akan berlangsung pada 14—15 Februari 2024.