Temuan BPK Dikembalikan, Inspektorat Klaim Dugaan Penyimpangan Anggaran KONI Kudus 2022 Kini Tak Rugikan Negara
KUDUS - Inspektorat Kabupaten Kudus mengklaim tidak ada kerugian negara dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran KONI Kudus tahun 2022.
Kepala Inspektorat Kudus Eko Djumartono mengatakan sejumlah dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, akhirnya oleh KONI Kudus dilakukan pengembalian ke kas daerah. Maka dari itu, kata dia, tidak ada kerugian negaranya.
"Sebelumnya, BPK memang melakukan pemeriksaan laporan keuangan KONI Kudus. Hasilnya, memang penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya sudah ada pengembalian dari KONI. Sedangkan temuan lain dari anggaran yang tidak didukung bukti lengkap penggunaan anggaran BPK merekomendasikan kepada Inspektorat Kudus untuk dilakukan pembuktian mengingat keterbatasan waktu mereka," katanya di Kudus, Rabu 27 September, disitat Antara.
Eko menyebutkan, temuan termasuk rekomendasi BPK dilakukan oleh Inspektorat Kudus dengan melakukan konfirmasi ke berbagai pihak. Khususnya uang sebesar Rp322 juta yang digunakan KONI Kudus pada tahun anggaran 2022.
Hasilnya, Eko menjelaskan sebagian dari anggaran KONI Kudus tidak bisa dipertanggungjawabkan, sebagian lagi bisa dipertanggungjawabkan.
Inspektorat Kudus, kata Eko, juga memanggil jajaran pengurus KONI Kudus yang terkait dengan penggunaan anggaran tahun 2022 tersebut untuk mengkonfirmasi langsung. Tak terkecuali pengurus cabang (pengcab) olahraga maupun para atlet dan pihak lain yang terkait dimintai keterangan.
"Jumlahnya ada belasan orang yang kami mintai konfirmasi-nya," ujarnya.
Baca juga:
Kemudian, Eko mengatakan sejumlah anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya berdasarkan temuan BPK, KONI Kudus akhirnya mengembalikan ke kas daerah.
Kegiatan Inspektorat Kudus terkait dana KONI tahun anggaran 2022 ini, kata Eko, juga sudah disampaikan kepada Bupati Kudus pada Juli 2023.
Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran KONI Kudus tahun 2022 saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus. Dalam pengusutan kasus tersebut, Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Adapun pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus sebesar Rp10,9 miliar, dengan rincian dari APBD murni Rp8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 sebesar Rp2,5 miliar.
Sementara jumlah pengurus kabupaten cabang olahraga di Kudus ada 53 pengcab olahraga. Sedangkan dalam pendistribusian anggarannya diduga terdapat permasalahan mulai dari ada yang tidak mendapatkan anggaran hingga anggaran yang diterima tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
Dari hasil pemeriksaan BPK ditemukan penggunaan dana yang harus dipertanggungjawabkan senilai Rp295 juta serta Rp322 juta.
Untuk penggunaan dana sebesar Rp295 juta diduga penggunaannya tidak sesuai peruntukannya, namun sudah ada pengembalian.
Sedangkan dana senilai Rp322 juta diduga hasil temuan yang tidak didukung bukti lengkap, namun hasil kajian oleh Inspektorat Kudus juga sudah ada pengembalian ke kas daerah.