KLHK Segel 6 Lokasi Karhutla di Sumsel
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui tim pengawas lingkungan hidup dan polisi kehutanan menyegel enam lokasi kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan (Sumsel).
"Pada lokasi tersebut, telah dilakukan pemasangan papan larangan kegiatan dan garis perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) guna menghindari terjadinya perusakan lingkungan yang lebih besar," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, dilansir ANTARA, Selasa, 26 September.
Lokasi penyegelan sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering, yaitu PT KS lebih kurang 25 hektare, PT BKI lebih kurang 60 hektare, PT SAM sekitar 30 hektare, PT RAJ 1.000 hektare, dan lahan lainnya di Kedaton Kayu Agung Ogan Komering Ilir yang sedang didalami kepemilikannya lebih kurang 1.200 hektare, serta PT WAJ lebih kurang 1.000 hektare.
Rasio menjelaskan penyegelan lokasi kebakaran hutan dan lahan oleh tim pengawas merupakan upaya awal yang dilakukan guna mencegah meluasnya dampak kebakaran.
Kebijakan menyegel itu sesuai dengan kewenangan Pasal 74 ayat (1) huruf j Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan satuan tugas penanganan kebakaran hutan dan lahan mengefektifkan upaya penanganan, termasuk upaya penegakan hukum," kata Rasio.
Sesuai dengan Instruksi Presiden Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK terus berupaya dalam penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan pemantauan secara intensif dilakukan guna mendeteksi lokasi-lokasi yang terindikasi terdapat titik panas maupun titik api. Verifikasi lapangan dilakukan sebagai langkah awal untuk menindak dan mencegah meluasnya dampak kebakaran.
Jika terbukti terjadi kesengajaan atau kelalaian, instrumen penegakan hukum yang menjadi wewenang KLHK akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha maupun kegiatan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
"Sanksi bagi perusahaan yang areal konsesinya terjadi kebakaran, dapat berupa sanksi administratif paksaan pemerintah atau pembekuan dan pencabutan izin, serta penegakan hukum pidana," papar Rasio.
Bagi perusahaan yang terbukti lalai ataupun dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Hukuman itu sesuai ketentuan Pasal 108 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, perusahaan juga bisa kena sanksi administratif dan hukum pidana. Bahkan, penegakan hukum pembakaran hutan dan lahan dapat juga dilakukan melalui gugatan perdata ganti rugi lingkungan hidup.
Rasio menyampaikan kasus kebakaran hutan dan lahan harus menjadi perhatian khusus, karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Kami berkomitmen terus menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan guna mencegah dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan," pungkasnya.