Polda Kepri: 35 Tersangka Ricuh kasus Rempang Belum Dapat Penangguhan
BATAM - Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan, 35 orang tersangka kericuhan penolakan relokasi masyarakat Pulau Rempang di depan kantor BP Batam pada 11 September 2023 masih belum mendapat penangguhan.
Dia menjelaskan, saat ini proses pendalaman masih terus berlangsung terhadap 35 orang tersebut.
"Ini adalah kewenangan penyidik, dalam hal ini tentunya penyidik masih melakukan proses pendalaman terhadap informasi-informasi ya di dapat. Jadi masih berproses," kata Pandra di Batam Kepulauan Riau dilansir ANTARA, Senin, 25 September.
Begitu juga terhadap delapan orang yang sudah lebih dulu sudah mendapat penangguhan, meski demikian proses hukum terhadap mereka tetap masih berlangsung.
Namun, kata dia, delapan orang yang telah diberikan penangguhan ini sudah bertanggungjawab atas apa yang sudah mereka lakukan. Dengan mengatakan kepada publik bahwa kondisi di Rempang saat ini sudah aman.
"Ajakan-ajakan seperti inilah yang dapat membuat keadaan semakin kondusif," katanya.
Baca juga:
Kepolisian saat ini masih fokus terhadap upaya tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Terutama kata Pandra, tentang banyaknya informasi-informasi palsu yang beredar di media massa terkait permasalahan Rempang ini.
"Di dunia maya ini yang sekarang mulai berkembang banyak berita hoaks, dan memperkeruh suasana. Maka itu, saya meminta tokoh-tokoh masyarakat dapat menenangkan masyarakat Rempang yang saat ini sudah beraktifitas secara normal," jelasnya.