3 Penyuap Eks Kabasarnas Bakal Segera Disidang

JAKARTA - Dugaan suap yang menjerat Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Henri Alfiandi akan memasuki babak baru. Tiga tersangka penyuap dalam kasus ini bakal segera disidang.

Adapun penyuap Henri dalam kasus ini adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa dengan tersangka MG dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 22 September.

Ali menyebut proses ini selesai karena penyidik KPK berkoordinasi secara intens dengan penyidik Puspom TNI. "Sehingga pemenuhan unsur-unsur pasal sebagai pihak pemberi suap pada HA (Kabasarnas) dkk terpenuhi dan dinyatakan lengkap," ujarnya.

Selanjutnya, para penyuap tersebut akan diperpanjang masa penahanannya selama 20 hari. Proses ini bakal dibarengi dengan pelimpahan berkas dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah baru membongkar dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 25 Juli lalu. Dari giat penindakan ini KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu adalah Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap. Sementara selaku pemberi adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Hanya saja, pengusutan kasus ini sempat berpolemik karena KPK dianggap melangkahi kewenangan TNI. Sebab, Henri dan Afri masih berstatus sebagai anggota aktif.

Dalam kasus ini, Henri disebut menerima fee yang disebut sebagai dana komando sebesar Rp88,3 miliar dari pihak swasta sejak 2021-2023. Penerimaan ini dilakukan melalui Afri selaku bawahannya.