BPKP akan Awasi Proses Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara 2023
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) kementerian, lembaga, pemerintah daerah akan mengawasi jalannya pengadaan sampai dengan pelantikan dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023.
Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto mengatakan peran BPKP dalam panselnas 2023 adalah sebagai Tim Pengawas.
Dijelaskan Iwan, sebagaimana dalam amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 tahun 2017, BPKP merupakan salah satu unsur Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (Panselnas).
“BPKP berperan menjadi tim pengawas dengan tugas, mendesain pengawasan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), melakukan pengawasan terhadap tahapan pengadaan ASN yang berkoordinasi dengan Tim Audit Teknologi, Tim Quality Assurance (QA) serta APIP Kementerian, Lembaga dan Pemda,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 22 September.
Iwan mengatakan ruang lingkup pengawasan yang dilakukan BPKP mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pengangkatan ASN.
BPKP, kata Iwan, bersama dengan APIP di Kementerian, Lembaga dan Pemda melakukan consulting dan assurance.
“Hal ini guna menjamin akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas kinerja dalam mencapai tujuan pengadaan ASN bagi instansi kementerian, lembaga dan pemda sebagai pelaksana program dan masyarakat selaku penerima manfaat,” ucapnya.
BPKP, lanjut Iwan, telah mengidentifikasi beberapa risiko dalam pengadaan ASN di antaranya, gangguan teknis seperti aliran listrik, sambungan internet, penggunaan joki dan masih lambatnya respon dari helpdesk terhadap permasalahan peserta.
Baca juga:
Penerimaan CASN tahun ini dari data Kementerian PANRB berjumlah 72 kementerian/lembaga dan 524 Pemda.
Karena itu, diharapkan sebanyak 72 APIP kementerian/lembaga dan 524 APIP Pemda ikut melakukan pengawasan pengadaan ASN di lingkup masing-masing instansi.
BPKP, kata Iwan, juga menyediakan sarana pengawasan berupa pedoman pengawasan dan aplikasi pegawasan pengadaan ASN (SiPP ASN).
“BPKP bersama dengan APIP di Kementerian, Lembaga dan Pemda bersinergi, berkolaborasi dalam melakukan pengawasan agar menghasilkan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ucapnya.