Cemarkan Udara, Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Di Jakut Kena Sanksi Pemprov DKI
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah kepada perusahaan yang kedapatan mencemarkan udara Jakarta. Sanksi tersebut dikenakan kepada pabrik pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Jakarta Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menuturkan, sanksi kepada PT AAJ dijatuhkan lantaran pabrik pengolah kelapa sawit ini tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya.
Dalam pengenaan sanksi ini, Pemprov DKI juga memerintahkan PT AAJ harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak.
“PT AAJ dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi Baku Mutu untuk parameter opasitas pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batu bara,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa, 19 September.
Pada Juli lalu, PT AAJ telah melaporkan perusahaannya melakukan pengujian emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta dan hasilnya memenuhi Baku Mutu untuk seluruh parameter. Namun, saat diperiksa kembali oleh Pemprov DKI, hasilnya berbeda.
“Kita ada periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikan sanksinya,” ujarnya.
"Tim DLH DKI sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas," lanjut dia.
Dalam beberapa waktu terakhir, Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara operasional sejumlah industri di Jakarta dalam dalam beberapa waktu belakangan akibat melanggar izin lingkungan dan mencemarkan polusi udara.
Pada Kamis, 31 Agustus, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberi sanksi pada tiga perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara yaitu Bahana Indokarya Global, PT Trada Trans Indonesia, dan PT Trans Bara Energy.
Ketiga perusahaan ini diberi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan, sehingga operasionalnya dihentikan sementara.
Tak hanya menyasar pabrik industri besar, sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku pencemaran udara ini juga dikenakan kepada usaha kecil milik warga.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur menutup usaha pembakaran arang di Lubang Buaya. Pemprov DKI memerintahkan agar bangunan usaha dibongkar karena tak memiliki izin.
Kemudian pada Rabu, 30 Agustus, satu perusahaan concrete batching plant (CBP) di Jakarta Barat, yakni PT Merak Jaya Beton dihentikan operasionalnya.
Baca juga:
Saat sidak ke PT Merak Jaya Beton, Pemprov DKI menemukan PT Merak Jaya Beton belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan. Perusahaan ini pun dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah dengan penutupan sementara.
Pada 13 September, Pemprov DKI Jakarta juga melalukan penyegelan terhadap cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel akibat terbukti mencemari lingkungan dan menimbulkan polusi.
Penyegelan cerobong dilakukan agar pabrik baja ini tak mengoperasikan kegiatan usahanya sebelum adanya perbaikan. Sebab, cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar.
Setelah menerima sanksi, PT Jakarta Central Asia Steel, diharuskan menghentikan operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, Pemprov DKI Jakarta tak segan-segan untuk membekukan sampai mencabut izin lingkungan perusahaan itu.