Polda Metro Tangkap 9 Pemuda Provokator Tawuran Hingga Jual Beli Sajam
JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus 9 pemuda yang terlibat dalam rangkaian tawuran. Mereka memprovokasi di media sosial hingga jual beli senjata tajam.
"(Pengungkapan kasus) terkait dengan ajakan, provokasi, tantangan maupun menyebarkan informasi yang mengandung unsur kekerasan maupun yang bermuatan melanggar kesusilaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 18 September.
Para pemuda yang ditetapkan tersangka antara lain berinsial RK (24), GR (20), TH (20), MM (19), DWK (19), AN (19), GR (19). Untuk dua lainnya disebut masih di bawah umur yakni, WYRP dan MFD.
Pengungkapan kasus ini bemula saat penyelidik melakukan patroli siber. Kemudian, ditemukan beberapa akun yang mengunggah aksi kekerasan tawuran.
Akun Instagram itu antara lain, kelapaduajunior14_, skb34_chivayoenk, eskhabe34_jakartacus, oeb.official_, allstar_mampang.
Proses pendalam dilakukan hingga akhirnya mengarah kepada para tersangka. Langkah penangkapanpun langsung dilakukan.
"Kita lakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan, terkait dengan uploading terkait dengan video-video yang mengandung unsur-unsur kekerasan maupun ajakan terkait dengan pelaksanaan tawuran,” sebutnya.
Baca juga:
Tindakan para tersangka ini disebut telah memenuhi unsur tindak pidana memprovokasi terjadinya perkelahian antar kelompok. Selain itu, penindakan terhadap mereka guna mencegah munculnya aksi premanisme yang lebih besar.
"Modus operandi yang dilakukan dari pengungkapan kasus kita, 6 laporan polisi yang dimaksud, bervariasi mulai dari ajakan, tantangan, provokasi untuk melakukan aksi tawuran, yang di-share yang ditransmisikan, didistribusikan melalui media sosial,” kata Ade.
Dalam kasus tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 terkait dengan Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951, terkait UU darurat, terkait dengan jual beli sajam yang ditransmisikan didistribusikan di media sosial.