Brimob Polda Riau Berangkatkan 200 Personel Dukung Pengamanan di Rempang Batam
PEKANBARU - Satuan Brimob Kepolisian Daerah Riau memberangkatkan 200 personel ke wilayah Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, untuk turut mendukung pengamanan unjuk rasa yang bertugas di Bawah Kendali Operasi (BKO).
Komandan Sat Brimob Polda Riau Kombes Pol. Ronny Lumban Gaol, Kamis mengatakan 200 personel itu merupakan petugas terlatih dan pilihan yang ada. Tambahan personel tersebut nantinya akan membantu pengamanan unjuk rasa di wilayah hukum Polda Kepri.
"Kepada 200 personel Sat Brimob Polda Riau yang berangkat wilayah hukum Polda Kepri, jaga nama baik kesatuan,” ucap Ronny dikutip ANTARA, Kamis, 14 September.
Kombes Ronny meminta agar petugas Brimob yang dikerahkan menjaga masyarakat, dan melakukan pengamanan dengan humanis. Loyalitas tetap dijaga jangan sampai membuat citra kepolisian menjadi tidak baik.
"Serta laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab," tukasnya.
Pelepasan personel dipimpin langsung Irwasda Polda Riau Kombes Pol Hermansyah serta dihadiri beberapa Pejabat Utama (PJU) Polda Riau. Di antaranya Karo Ops Kombes asero Manggolo, Dansat Brimob Kombes Pol Ronny Lumban Gaol, Kabid Propam Kombes Edwin Louis Sengka, Karo Log serta PJU Satbrimob Polda Riau.
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Baca juga:
- Waketum Golkar: Lebih Baik Dukung Ridwan Kamil Dipilih PDIP Kalau Airlangga Tak Diambil Prabowo
- DJKI Respons Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak Jadi Hello Kuala Lumpur
- Dokter Gadungan Susanto Kebingungan hingga Gemetar Saat Berugas Operasi Sesar di RS Kalsel
- Tiga WNI di Mesir Dideportasi karena Kasus Perkelahian Mahasiswa Al Azhar Usai Tanding Futsal
"Jadi, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang dulu, semuanya ada di bawah otorita Batam," ujar Hadi.
Hadi menjelaskan lahan yang akan dijadikan lokasi Rempang Eco City seluas 17 ribu hektare ini merupakan kawasan hutan dan dari jumlah itu, sebanyak 600 hektare merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Hadi mengatakan, sebelum terjadi konflik di Pulau Rempang, pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat. Menurut dia, hampir 50 persen dari warganya menerima usulan yang telah disampaikan.