Kapan Panglima TNI Yudo Margono Pensiun? Begini Aturannya
YOGYAKARTA – Masyarakat perlu tahu kapan Panglima TNI Yudo Margono pensiun. Laksamana TNI Yudo Margono sendiri menjabat sebagai Panglima TNI secara resmi dan disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna ke-12 yang diselenggarakan pada 13 Desember 2022. Ia menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa yang telah memasuki masa pensiun.
Kapan Panglima TNI Yudo Margono Pensiun
Perlu diketahui, Panglima TNI Yudo Margono akan segera memasuki masa pensiun dari dunia militer Tanah Air per 1 Desember 2023. Masa pensiun seorang prajurit militer diatur dalam Undang Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Merujuk pada UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, pemberhentian prajurit TNI termasuk Panglima TNI dilakukan dengan mempertimbangkan usia masa pensiun. Pada Pasal 53 UU No. 34 Tahun 2004 disebutkan bahwa masa pensiun Panglima TNI adalah 58 tahun.
"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama." Demikian bunyi Pasal 53 UU TNI.
Di Pasal 55 dijelaskan alasan prajurit militer TNI diberhentikan secara hormat dari kedinasan karena beberapa alasan yakni sebagai berikut.
- Atas permintaan sendiri
- Telah berakhirnya masa ikatan dinas
- Menjalani masa pensiun
- Tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani
- Gugur, tewas, atau meninggal dunia
- Alih status menjadi pegawai negeri sipil
- Menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan, tidak dapat diduduki oleh seorang prajurit aktif
- Berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas
Dengan mempertimbangkan aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa Panglima TNI Yudo Margono mendekati masa pensiun dan akan diberhentikan dari dinas keprajuritannya dari TNI. Yudo Margono sendiri lahir pada 26 November 1965 yang berarti pada bulan November 2023 ia akan menginjak usia 57 tahun.
Meski Yudo Margono akan memasuki masa pensiun, saat ini muncul wacana perpanjangan jabatan. Opsi tersebut berlaku bagi jabatan Panglima TNI dan KSAD. Terkait hal tersebut Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyerahkan kepastian adanya opsi tersebut kepada Pemerintah.
"Ya itu opsi, ada opsi perpanjangan, ada opsi pergantian dalam waktu dekat kedua posisi secara bersamaan ya karena Panglima TNI dan KSAD, tapi ini silakan pemerintah godog, khususnya presiden," tutur Meutya di kompleks parlemen, Rabu, 13 September.
Baca juga:
- 30 Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia Ditangkap di Area Hutan Bengkalis
- Timnas Indonesia Dinanti Jadwal Padat di 2024: Mulai Piala Asia, FIFA Matchday hingga AFF
- Asa Jokowi Ubah Jakarta Bak New York: Kota Global dan Ekonomi Terbesar
- Intip Spesifikasi Huawei Mate 60 Pro yang Banyak Dibandingkan dengan iPhone 15 Pro Max
Selain itu perlu diketahui bahwa batasan usia masa pensiun prajurit TNI sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi, yaitu Pasal 53 UU TNI No. 34 Tahun 2004. Gugatan sendiri dilayangkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro dan lima orang lainnya yakni Kolonel TNI Chk Sumaryo, Sersan Kepala TNI Suwardi, Kolonel TNI (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel TNI (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua TNI (Purn) Sumanto.
Dalam gugatan tersebut mereka meminta untuk memperpanjang usia pensiun prajurit dari yang saat ini 58 tahun jadi 60 tahun.
Itulah informasi terkait kapan Panglima TNI Yudo Margono pensiun. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.