30 Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia Ditangkap di Area Hutan Bengkalis
BENGKALIS - Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkalis bersama Unit Reskrim Kepolisian Sektor Bukit Batu menangkap 25 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dan lima warga negara asing yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal di kawasan hutan pinggir laut Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.
"Pekerja migran ilegal sebanyak 30 orang ini berhasil kami amankan hendak menuju Malaysia melalui jalur ilegal di kawasan hutan pinggir Desa Sepahat dan satu orang berinisial SY (38) yang diduga sebagai tekong/cukong penyalur pekerja migran tersebut," kata Kepala Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, dikutip ANTARA, Kamis 14 September.
Kapolres menjelaskan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin kemarin. Kemudian ia memerintahkan jajarannya untuk mengungkap penyelundupan PMI ke Malaysia tersebut yang dilakukan selama tiga hari.
"Dari hasil penyidikan tersebut kami berhasil meringkus 30 orang pekerja migran ini terdiri atas 25 orang warga Indonesia dan lima warga negara asing," ujar Kapolres.
Dari pengakuan PMI, mereka berangkat ke Malaysia dengan cara tidak resmi (ilegal). Dari hasil penyelidikan didapatkan bahwa PMI ini diurus keberangkatannya oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial SP (48) dan SY (38) yang berasal dari Desa Sepahat tersebut.
"Saat akan diringkus SP berhasil melarikan diri ke dalam hutan, sedangkan SY kami tangkap di rumahnya," tambah Bimo.
Baca juga:
- Hari Ini Wulan Guritno Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Soal Promosi Judi Online
- Giliran Denny Cagur Dituding Promosikan Judi Online, Shanty Denny Langsung Klarifikasi
- Bareskrim Klarifikasi Wulan Guritno Soal Judi Online Kamis Pekan Ini
- Masalah Kesehatan Jadi Alasan Wulan Guritno Batal Diklarifikasi Bareskrim Soal Judi Online
Para pekerja migran Indonesia dan asing ini, serta SY sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya tim Opsnal tetap melakukan pengejaran terhadap SP, selain itu diamankan pula barang bukti lima pasport warga negara asing (Bangladesh) dan tujuh paspor warga negara Indonesia.
"Tersangka SY kami kenakan pasal 2, 4 , 10 dan 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," ucap Bimo.