Mahfud MD Setuju Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan 10 Oktober

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD setuju apabila jadwal pendaftaran capres dan cawapres dimajukan.

Menurut Mahfud, tahapan Pemilu 2024 bisa terganggu apabila jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden tidak dimajukan.

Dikatakan Mahfud, wacana pendaftaran capres-cawapres dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023 karena ketentuan masa kampanye yang harus selesai tiga hari sebelum pemungutan suara bisa tercapai.

"Ketentuan jadwal tahapan itu ditentukan oleh KPU setelah dipertimbangkan oleh mendagri, DPR dan Bawaslu, tetapi ketentuan bahwa masa kampanye harus selesai tiga hari sebelum pencoblosan, sebelum pemungutan suara, dan logistik harus selesai sebelum pemungutan suara, gambar di cetak sekian hari sebelum pemungutan suara itu ada UU-nya," jelas Mahfud di Istana Negara, Jakarta, Senin 11 September.

Mahfud khawatir pemungutan suara yang sudah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024 mesti tertunda jika pendaftaran capres-cawapres tetap digelar 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Untuk itu, Mahfud menilai wacana memperpendek masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden menjadi selama tujuh hari, sudah dinilai tepat.

"Oleh sebab itu masa-masa yang bisa diirit itu dimajukan ke tanggal 10-16, itu sudah cukup untuk pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penetapan daftar calon," jelas Mahfud.

Sebelumnya, KPU berencana mempercepat jadwal pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024, yang semula dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan perubahan masa pendaftaran capres-cawapres tersebut lantaran menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu atau UU Pemilu.

Idham menjelaskan Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu mengatur masa kampanye dilaksanakan sejak 15 hari setelah pasangan capres dan cawapres peserta pemilu ditetapkan.

Di sisi lain, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur bahwa masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Dengan demikian, jika dihitung, terdapat 15 hari sebelum 28 November 2023 jatuh pada 13 November 2023.

Namun, sebelum menetapkan pasangan capres-cawapres, KPU harus melakukan serangkaian tahapan, mulai dari pendaftaran kandidat, verifikasi, perbaikan administrasi, hingga pemeriksaan kesehatan capres-cawapres. Untuk mengakomodir proses tahapan tersebut, KPU berencana memajukan masa pendaftaran menjadi 10-16 Oktober 2023.