Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G. Penetapan itu disebut telah berdasarkan alat bukti yang cukup.
Ketiga tesangka tersebut yakni, pembuat konitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan; Kepala divisi lastmile/backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza; dan Direktur utama PT Sansaine Exindo Jemy Setiawan
"Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan, telah dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan, Senin, 11 September.
Dengan penetapan ini, para tersangka langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba cabang Jakarta Selatan.
"Ketiganya kami lakukan tindakan peahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya yakni Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara enam orang lainnya yang berasal dari swasta yakni Yohan Suryanto Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan; Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin dan Direktur PT. Basis Utama Prima Muhammad Yusriski.