Gelora Sepakat KPU Majukan Jadwal Daftar Capres-Cawaspres Jadi 10 November

JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora Fahri Hamzah mendukung usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

KPU mengusulkan jadwal pendaftaran capres-cawapres dilaksanakan sembilan hari lebih awal, yaitu dari 19 November 2023 menjadi 10 November 2023.

"Itu berita baik karena seharusnya memang kebisingan para capres itu harus dihentikan, dengan masuk kepada prosedur penjadwalan yang lebih riil," kata Fahri melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 mengaku jenuh dengan kebisingan politik di tingkat elit yang selama ini dilakukan para capres.

Menurut Fahri, kalau masa pendaftaran capres-cawapres tersisa satu bulan lagi, maka waktu yang semakin sempit itu mampu mengakselerasi konstelasi politik agar segera menuju ranah politik gagasan.

"Kebisingan politik di tingkat elit ini dipicu oleh 'kontestasi perasaan'. Itu karena para elit saling menyalahkan, menuduh satu sama lain, dan memantik SARA," ujarnya.

Ia menilai “penawar” dari atmosfer politik seperti itu adalah dialog dan debat berbasis gagasan. "Kalau seseorang mau jadi pemimpin, maka harus menjelaskan apa yang mau dia bawa sebagai pemimpin," katanya.

Selain itu, Fahri juga menyarankan agar jadwal pendaftaran calon anggota legislatif juga dimajukan, bukan berakhir pada 3 November 2023.

"Kami juga mendorong KPU agar menjadwalkan hal yang sama untuk calon anggota DPR RI, DPD RI, dan juga DPRD provinsi serta kabupaten/kota. Hal itu agar kontestasi gagasan di antara kandidat lebih diutamakan daripada kontestasi perasaan yang selama ini muncul," katanya.

Sebelumnya, KPU mengusulkan memajukan masa pendaftaran capres-cawapres yaitu pada 10-16 Oktober 2023. Padahal dalam aturan sebelumnya, pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.

Aturan terkait dimajukannya pendaftaran capres-cawapres itu masuk dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) yang sedang dipersiapkan.

Draf PKPU yang dimaksud merujuk kepada Undang Undang (UU) Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.

KPU RI merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 terkait penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Aturan itu mengatur kampanye Pemilu 2024 harus sudah dilakukan 25 hari setelah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif ditetapkan. Sementara dihitung dari penetapan DCT Paslon Presiden-Wapres, kampanye digelar pasca 15 harinya.

Karena itu, KPU RI memajukan tanggal pendaftaran paslon presiden-wapres dari 19 November 2023 menjadi 10 November 2023. Hal itu karena tahapan final pencalonan anggota legislatif berakhir pada 3 November 2023 dan Presiden-Wapres berakhir pada 13 November 2023.