Gerindra Ingin Tahu Alasan Logis KPU Ingin Percepat Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 2024
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menyebut pihaknya perlu mengetahui alasan logis KPU ingin mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 menjadi tanggal 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.
"Kami perlu tahu rasio logisnya apa, alasannya apa," kata Habiburokhman saat ditemui di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Minggu, 10 September.
Habiburokhman mengungkapkan, pihaknya akan memanggil KPU dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan mengenai pemajuan jadwal tersebut dan memastikan KPU tak melanggar hak peserta pemilu.
"Karena kan perubahan peraturan perundang-undangan itu kan biasanya terkait hak. Misalnya, dengan kondisi yang saat ini ada hak sebagian orang yang tercederai lalu dibuat peraturan yang baru yang mengakomodir recovery hak orang tersebut," ungkap Habiburokhman.
"Dalam kasus ini apa rasio logisnya? Alasannya apa? Itu yg memang kita akan bertanya nanti ketika dibahas di Komisi II," tambah anggota DPR dari fraksi Gerindra.
Meski demikian, Habiburokhman mengklaim bahwa Gerindra siap untuk menyelaraskan jadwal baru yang akan ditetapkan KPU dalam persiapan pencalonan capres-cawapresnya.
"Kita sih siap-siap saja, dimajukan ya kan. Kalau soal capres-cawapres, tentu kita akan mengikuti jadwal. Kalau jadwalnya diubah, ya kami juga akan mempercepat," ujar dia.
Diketahui, Jadwal baru ini dimasukkan dalam draf peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Umum Presiden dan Wakil Presiden yang belum disahkan.
Baca juga:
Sementara dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu, jadwal pendaftaran capres-cawapres dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan, percepatan jadwal pendaftaran capres-cawapres yang juga mempersingkat durasi tahapan pencalonan ini sudah sesuai aturan.
"Dalam pandangan saya, sudah tepat. Dengan mempertimbangkan pengaturan Pasal 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam Pasal 230 sampai dengan Pasal 238 UU Pemilu, dan juga dengan pertimbangan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, pilihan tersebut sudah sesuai," kata Hasyim kepada wartawan, Jumat, 8 September.
Hasyim menguraikan, dalam jadwal yang sudah dibuat sebelumnya, tahapan pencalonan calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan capres-cawapres sama-sama berakhir pada tanggal 25 November 2023.
Sehingga, semua calon memulai kampanye dengan start yang sama, yakni tanggal 28 November 2023.
Namun kemudian, terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang mengatur tentang dimulainya masa kampanye dengan patokan penetapan daftar calon tetap (DCT).
Hasyim menyebut hal ini berdampak terhadap perubahan jadwal masa tahapan pencalonan. Sehingga, pemajuan jadwal pendaftaran capres-cawapres jadi opsi yang dimunculkan KPU.
"Dengan memperhatikan ketatnya kerangka tahapan dan waktu yang dibatasi dalam beberapa pengaturan ini, tahapan yang telah dirancang oleh KPU adalah tahapan yang sesungguhnya sudah paling rasional dengan juga mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan pada pengalaman-pengalaman verifikasi pada pemilu-pemilu sebelumnya," imbuhnya.