Polda Jambi Kembali Izinkan Angkutan Batu Bara Melintas

JAMBI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mencabut diskresi terkait penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi, sehingga mulai hari Minggu (10/9) kendaraan angkutan batu bara diperbolehkan kembali melintas di jalan raya tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Dhafi mengatakan setelah ada komitmen bersama perusahaan pertambangan, asosiasi, para pemilik jasa transportasi untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan terkait angkutan batubara, terutama upaya perbaikan jalan.

"Iya, besok beroperasi lagi karena sudah ada upaya perbaikan jalan. Itu seperti aturan terkait tonase angkutan, kepatuhan jam operasional dan peraturan lalu lintas lainnya," katanya dilansir ANTAR, Sabtu, 9 September. 

Keputusan tersebut berdasarkan surat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi dengan nomor B/3309/IX/REN.5/2023 perihal pemberitahuan pencabutan diskresi kepolisian, yang ditandatangani oleh Direktur Laku Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi tertanggal Sabtu 9 September 2023.

Menimbang beberapa hal, kata Dhafi, memutuskan diskresi kepolisian terkait penghentian angkutan batubara di jalan nasional terhitung sejak Minggu (10/9) dinyatakan dicabut.

Dengan catatan, ujar dia, para pihak terkait mematuhi segala ketentuan terkait mobilisasi angkutan batubara dan peraturan yang berlaku.

"Apabila hasil rapat koordinasi yang telah ditetapkan itu, ditemukan pelanggaran di kemudian hari maka kebijakan pencabutan diskresi kepolisian ini akan dipertimbangkan, sehingga lalu lintas bisa kembali dihentikan," ujarnya.

 

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menghentikan kegiatan lalu lintas angkutan batu bara melalui jalan nasional sejak 1-6 September 2023, lalu kebijakan penghentian tersebut kemudian dilanjutkan kembali mulai 7-9 September 2023.

Dhafi menegaskan kepada seluruh pihak terkait agar dapat menepati komitmen dan aturan yang telah disepakati bersama, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.