Kesal Diusir Saat Rapat Jadi Motif Pembunuhan Adik Bupati Muratara Sumsel
PALEMBANG - Aparat Kepolisian mengungkap motif pelaku AR (30) dan AS (35) atas kasus pembunuhan A (36) dan penganiayaan terhadap D (28) yang merupakan adik dari Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan kepada penyidik, para tersangka yang merupakan kakak-adik mengaku merasa sakit hati atas perlakuan para korban.
Kronologis kejadian itu bermula saat pelaku AR datang ke rumah warga kecamatan Rawas Ilir berinisial P yang sedang melakukan rapat dan dihadiri oleh para korban, akan tetapi AR diusir dan dikeroyok oleh para korban dengan alasan rapat itu bersifat internal.
Kemudian, AR melaporkan hal tidak menyenangkan itu kepada AS yang merupakan kakak dari pelaku AR. Lalu para pelaku mendatangi kembali rumah korban, menganiaya dan membunuh para korban.
"Namun, pada saat kejadian korban D ditusuk pada bagian tangan dan berhasil melarikan, sedangkan korban A meninggal dunia setelah dibacok berkali oleh para pelaku. Untuk kondisi korban D saat ini masih sedang dalam perawatan di rumah sakit," jelasnya dilansir ANTARA, Jumat, 8 September.
Atas laporan warga setempat, katanya, pihak kepolisian memburu para tersangka pada Selasa (5/9) malam, dan berhasil ditangkap di rumah para pelaku di Polisi di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Rabu (6/9) siang.
Baca juga:
- TransJakarta Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi Rp1 Triliun
- Mahfud MD Jelaskan Status Tanah di Pulau Rempang Batam, Ada SK Pemberian Hak Tanah ke Perusahaan
- KPU Jelaskan Alasan Usulan Percepat Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
- Majelis Syuro Akan Putuskan Dukungan ke Cak Imin Setelah PKB Berkunjung ke PKS
Adapun barang bukti yang diamankan yakni meliputi golok, parang, cincin berlumuran darah, kacamata yang patah, sepasang sandal, kursi plastik patah, dan pakaian korban.
Selain itu, Anwar mengungkapkan pelaku AR itu merupakan residivis dengan catatan pelanggaran Pasal 335 KUHP.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider, Pasal 338, Pasal 170 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati," kata dia.