Dirut BTM Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Tambang Emas Ilegal di Sekatak
TANJUNG SELOR – Majelis hakim Pengadilan Begeri (PN) Bulungan kelas I B, Kalimantan Utara (Kaltara) menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada dua terdakwa yakni Nurawa dan Ahmad Jailani dalam sidang kasus perkara pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Sekatak.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Faizal mengatakan selain hukuman penjara kedua terdakwa diminta membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider enam bulan kurungan.
"Vonis terdakwa Ahmad Jailani lebih rendah dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut delapan tahun penjara," kata Faizal dikutip Kamis, 7 September.
Faizal menerangkan Ahmad Jailani meerupakan pemilik perusahaan atau pihak ketiga yang melakukan produksi pertambangan emas di atas lahan konsensi milik PT BTM.
"Nah, kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Jailani itu tanpa dilengkapi dengan IUJP (izin usaha jasa pertambangan) ," ujarnya.
Ahmad Jailani dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2O2O juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terkait hukuman yang ringan Dalam kasus ini kita tidak berbicara ringan atau berat. Tetapi, kita berbicara terkait apa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa," ujarnya.
Faizal menjelaskan, Nurawa sebagai Direktur Utama (Dirut) PT BTM telah memberikan surat perintah kerja (SPK) kepada Ahmad Jailani. Dalam proses ini, ditemukan bahwa BTM telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
"Namun, sesuai regulasi setelah memiliki IUP OP tidak serta merta bisa melakukan aktivitas produksi," ujarnya.
Sebab, masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu syarat belum dipenuhi oleh BTM. Yakni, rencana kerja bulanan (RKB). Kemudian, Ahmad Jailani yang melakukan pengelolaan di wilayah konservasi BTM tidak memiliki IUJP.
"Untuk barang bukti berupa alat berat, sesuai putusan mejelis hakim dikembalikan kepada pemiliknya. Karena alat berat itu disewa," pungkasnya.