Sejak 2018 hingga September 2023, Kominfo Sudah Blokir 938.106 Konten Judi Online
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan penanganan terkait konten judi online dengan melakukan pemutusan akses situs atau takedown konten yang bermuatan konten judi online.
Kominfo mencatat, sejak tahun 2018 hingga 6 September 2023 sudah ada 938.106 konten judi online yang sudah dilakukan pemutusan akses dan takedowm.
Sedangkan pada bulan Juli sampai September 2023 itu sendiri, Kominfo telah memutus akses dan takedown 124.439 konten perjudian online yang tersebar pada berbagai situs, platform sharing content dan media sosial.
Kementerian Kominfo juga berhasil menemukan 8.823 kontak dan rekening yang diduga terkait situs judi online, dan telah meminta kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran atau penyertaan dalam blacklist nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat kegiatan perjudian online selama bulan Agustus 2023.
Di sisi lain, di tengah kontroversi wacana Wulan Guritno, publik figur yang mempromosikan situs judi online, ingin dijadikan sebagai Duta Anti-judi Online, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa siapa saja bisa menjadi Duta Anti-judi Online.
Baca juga:
- Ramai Bahasan Wulan Guritno Jadi Duta Anti-Judi Online, Menkominfo: Siapa pun Bisa Jadi Duta
- WhatsApp Resmi Luncurkan Opsi Pengiriman Foto dan Video HD Secara Global
- Temuan Baru, 88.200 Orang Kaya Baru Lahir dari Cryptocurrency
- Beasiswa Amartha STEAM Fellowship: Dorong Peran Perempuan di Bidang Sains dan Teknologi
"Jangan dipotong pernyataan saya sebelumnya. Maksud saya, baik masyarakat, artis, selebriti, influencer, awak media, kita semua, kalau bisa jadi duta anti-judi online. Saya tidak memberikan dukungan kepada figur tertentu," kata Budi dalam siaran resminya.
Menteri Budi Arie menyatakan tidak perlu ada seleksi khusus untuk menjadikan seseorang sebagai duta anti-judi online.
"Ini bukan soal satu artis ya, semuanya, selebgram, atau siapapun. Para artis yang diduga mempromosikan judi online bisa kita bina untuk menjadi duta antijudi online," tandasnya.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa Kementerian Kominfo tetap menghormati proses hukum yang berkaitan dengan artis atau selebgram lain oleh Kepolisian RI.