Sudah Tersebar di 32 Kecamatan, Jumlah Penghulu Nikah di Cianjur Tak Mengalami Krisis
CIANJUR - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyatakan tidak ada kekurangan tenaga fungsional penghulu nikah. Saat ini jumlah penghulu 101 orang dan tersebar di 32 kecamatan yang ada di Cianjur.
Kasi Bimas Islam Kemenag Cianjur Asep Khaerul Mu'min mengatakan, Cianjur tidak mengalami krisis penghulu nikah seperti di daerah lain di Indonesia karena jumlahnya masih memadai di masing-masing kecamatan.
"Dari seratusan penghulu nikah di Cianjur hanya beberapa orang yang segera memasuki masa pensiun, sedangkan sisanya masih baru dan masa jabatannya masih panjang," katanya di Cianjur, Antara, Rabu, 6 September.
Selain itu pihaknya tidak kekurangan karena baru ada pengangkatan honorer yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kemenag Cianjur.
Tercatat 28 orang penghulu dengan status P3K sudah menerima Surat Keputusan (SK) per tanggal 15 Agustus 2023 dan sudah menjalankan tugasnya di masing-masing kecamatan mulai dari wilayah utara hingga selatan Cianjur.
"Kalau jumlahnya cukup memadai, sehingga kami tidak mengalami kekurangan seperti di daerah lain yang katanya mengalami krisis penghulu nikah," katanya.
Sedangkan pelayanan yang diberikan penghulu nikah di Cianjur, termasuk memberikan berbagai bimbingan nikah bagi calon pengantin sesuai petunjuk Kementerian Agama RI, salah satunya untuk menurunkan angka kasus stunting.
Baca juga:
"Kami mewajibkan pasangan calon pengantin mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang salah satu materinya adalah informasi terkait stunting yang harus didapatkan calon pengantin," katanya.