Apa Itu Predatory Pricing dan Aturan Pelarangannya di Indonesia
YOGYAKARTA - Tindakan predatory pricing diduga dilakukan oleh TikTok sebagai platform yang menyediakan fitur jual beli online. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, meminta KPPU untuk proaktif menyelidiki predatory pricing di platform asal China tersebut. Lantas apa itu predatory pricing dan bagaimana bentuknya?
Kepala KPPU Deswin Nur mengungkapkan pihaknya akan mendalami dan mempelajari dugaan predatory pricing di TikTok. Platform sharing video ini dikaitkan dengan predatory pricing karena menjual barang dengan harga lebih murah dibandingkan produk yang dijual UMKM lokal. Namun tidak semua produk yang dipasarkan dengan harga rendah itu termasuk sebagai predatory pricing.
Predatory pricing kerap dilakukan untuk memenangkan persaingan bisnis yang begitu ketat. Namun tindakan ini dilarang atau tidak boleh dilakukan dalam persaingan usaha. Sebenarnya apa itu predatory pricing dan contohnya?
Apa Itu Predatory Pricing
Predatory Pricing adalah tindakan menjual barang atau produk dengan harga di bawah modal atau pasaran.Tindakan ini biasanya dilakukan untuk memenangkan persaingan bisnis agar bisa menarik pelanggan. Pelaku predatory pricing berani membanting harga atau menjual rugi secara ekstrim.
Dalam dunia bisnis, predatory pricing termasuk tindakan yang dilarang yang diatur dalam pasal 20 UU 5/1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat UU Anti Monopoli. Tindakan ini dapat merusak kondisi pasar dan perekonomian secara umum, hingga monopoli.
Tindakan predatory pricing merupakan hal yang ilegal dalam dunia bisnis karena rentan mengakibatkan monopoli pasar. Ketika ada seorang produsen atau seller yang menjual harga jauh lebih rendah dari harga pasaran, maka para konsumen akan memilih produk darinya.
Dampak dari Predatory Pricing
Dalam dunia perdagangan, penjual harus memasang harga yang nilainya disesuaikan dengan kondisi pasar. Ada mekanisme pembentukan harga yang perlu dilakukan agar sama-sama memberikan keuntungan pada produsen dan konsumen. Tindakan predatory pricing lah yang bisa menghancurkan mekanisme tersebut.
Tindakan predatory pricing mengakibatkan sejumlah dampak buruk yang merugikan produsen maupun konsumen. Berikut ini beberapa dampak dari predatory pricing:
Perang Harga
Perang harga merupakan dampak yang ditimbulkan dari tindakan predatory pricing. Awalnya hal ini akan menguntungkan bagi konsumen karena mereka dapat menikmati harga yang lebih murah dalam waktu singkat. Biasanya konsumen akan memanfaatkan kesempatan ini untuk membeli produk dalam jumlah banyak atau partai besar. Pada masa ini, produsen-produsen akan mencoba menurunkan harga produk mereka untuk tetap bersaing.
Monopoli
Dalam lebih panjang dari predatory pricing adalah terjadinya monopoli bisnis. Ketika persaingannya sudah dimenangkan oleh pelaku predatory pricing, maka ada potensi terbentuknya monopoli dari produsen tunggal yang berhasil menyingkirkan pesaing-pesaingnya.
Nantinya produsen tersebut mulai berani menaikkan harga kembali karena sudah mempunyai pelanggan atau menjaring pasar. Konsumen tentu akan merasa dirugikan dengan kenaikan harga produk.
Baca juga:
Pelarangan Predatory Pricing di Indonesia
Pemerintah Indonesia secara tegas melarang aksi predatory pricing dalam dunia bisnis. Kebijakan mengenai larangan predatory pricing diatur dalam Undang-Undang 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam peraturan tersebut diberlakukan bahwa setiap pengusaha dilarang menetapkan harga sangat rendah yang dilakukan dengan tujuan untuk menyingkirkan pesaing atau kompetitor.
Demikianlah ulasan mengenai apa itu predatory pricing dan bagaimana aturan pelarangannya di Indonesia. Menanggapi dugaan TikTok melakukan predatory pricing, KPPU akan terus mendalami dan menelusuri sejumlah aspek untuk melihat kebenarannya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu terbaru menghadirkan dan terupdate nasional maupun internasional.