Menteri ATR: Program Reforma Agraria Harus Selesaikan Konflik Agraria
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan negara melalui Kementerian ATR/BPN harus hadir menyelesaikan konflik agraria yang dialami masyarakat melalui program Reforma Agraria.
“Negara harus hadir menjawab persoalan tersebut, karena mereka sama-sama warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama,” ujar Hadi dalam keterangannya dilansir ANTARA, Rabu, 30 Agustus.
Terdapat sejumlah konflik tanah yang dialami rakyat dalam berbagai kluster masalah akibat ego sektoral antar lembaga.
Masalah pertama, terkait dengan masyarakat yang berkonflik lahan yang beririsan dengan tanah aset seperti yang dialami oleh warga Blora yang menguasai tanah di atas tanah aset Pemkab Blora sejak zaman penjajahan Jepang.
Kedua persoalan lahan yang beririsan dengan kawasan hutan seperti yang dialami oleh masyarakat Kabupaten Pelalawan, Riau yang sudah menguasai tanah sejak tahun 1960, namun ternyata tanah yang mereka diami merupakan kawasan hutan sehingga tidak bisa mendapat kepastian hukum hak atas tanah yang berguna untuk peningkatan ekonomi.
Ketiga, terkait persoalan tanah transmigrasi seperti yang dialami oleh masyarakat Tanah Laut, Kalimantan Selatan karena terdapat perbedaan antara subjek dan objek pada areal transmigrasi.
Keempat, mengenai masyarakat yang menjalankan tradisi bermukim di atas air dan wilayah pesisir secara turun-temurun, seperti halnya Masyarakat Suku Bajo, Suku Laut (Orang Laut), Masyarakat Kampung Engros dan masyarakat lainnya.
Baca juga:
Permasalahan ego sektoral menjadi poin utama yang disoroti oleh Menteri ATR/BPN yang harus diselesaikan melalui program Reforma Agraria.
"Program Reforma Agraria dinilai oleh Menteri ATR/BPN dapat berhasil jika dilaksanakan secara gotong royong dengan mengedepankan asas kemanfaatan, asas kepentingan umum serta asas kebijaksanaan dari para pihak yang terlibat," kata Hadi.
Hadi menyerahkan sejumlah sertifikat tanah di antaranya 9 sertipikat peruntukan Cagar Budaya kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang; 7 sertifikat peruntukan Coastal Area kepada Pemerintah Kabupaten Lingga; 1 sertifikat peruntukan Coastal Area kepada Pemerintah Kabupaten Karimun; 16 sertifikat peruntukan fasilitas umum kepada Pemerintah Kabupaten Karimun serta 3 sertifikat peruntukan Kawasan Investasi Batam dan Karimun.