Kemendagri Perkuat Pembangunan Pemerintahan Desa
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan dukungannya untuk senantiasa memperkuat pembangunan pemerintahan desa.
Menurutnya, pemerintahan desa perlu didukung untuk mendorong pemerataan pembangunan yang selama ini kerap terpusat di wilayah perkotaan.
“Ada potensi di daerah-daerah pedesaan. Kalau seandainya mesin produksi, mesin ekonomi kita di kota bergerak, di desa bergerak serempak maka Indonesia akan melompat (mengalami kemajuan pesat),” kata Tito dalam keterangan tertulisnya dikutip ANTARA, Selasa, 29 Agustus.
Selama ini pemerintah telah berkomitmen serius dalam mendukung pemerintahan desa. Hal ini terlihat dari disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa sesuai aturan yang berlaku. Ia pun menjelaskan dibentuknya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk memperkuat pembangunan di wilayah perdesaan.
Adapun komitmen selanjutnya terlihat dari adanya kebijakan alokasi dana desa. Dengan kebijakan itu desa memiliki anggaran yang dapat digunakan untuk mengakselerasi pembangunan di desa.
Baca juga:
Mendagri menjelaskan selama ini dengan adanya dana desa telah berkontribusi positif terhadap pembangunan desa, yang beberapa di antaranya mampu mendorong peningkatan pendapatan asli desa (PADes).
“Kelebihan-kelebihannya banyak. Kelebihannya ya desa bisa bangkit, berkembang, di antaranya lahirnya banyak desa-desa yang swasembada, desa yang swadaya, desa-desa tertinggal menjadi desa-desa yang lebih maju. Cukup banyak desa-desa wisata mulai berkembang, ramai, bergerak semua ekonomi desa,” tambahnya.
Tito tak memungkiri, meski banyak kontribusi positif yang telah ditorehkan, jalannya pemerintahan desa juga tetap perlu dievaluasi. Pasalnya, Mendagri juga kerap menerima laporan adanya oknum tertentu di pemerintahan desa yang tersangkut persoalan hukum.
Hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan pemerintahan desa mampu lebih optimal.
“Kami berharap teman-teman di desa tidak kena masalah hukum. Teman-teman kepala desa bisa untuk mengakselerasi percepatan pembangunan, menyiapkan lapangan kerja juga untuk masyarakatnya, mampu untuk menangkap potensi-potensi dan peluang di desanya,” pungkas Tito.
Dengan upaya tersebut, diharapkan pemerintah desa mampu memperkuat kapasitas fiskalnya. Penguatan tersebut dapat pula dilihat dari realisasi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang didominasi oleh PADes layaknya pendapatan asli daerah (PAD) oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.