Menko PMK: Kajian Khusus Disiapkan terkait Wacana Haji Satu Kali

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kajian khusus sedang disiapkan terkait wacana larangan ibadah haji lebih dari satu kali.

"Nanti biar ditindak lanjuti kementerian teknis, ada kajian khusus," kata Menko Muhadjir dilansir ANTARA, Senin, 28 Agustus.

Menko Muhadjir mengatakan sejumlah pihak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan respon positif terkait wacana tersebut.

Adapun respons baik lainnya, kata dia, berasal dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. 

"Yang jelas kalau itu (haji tidak lebih dari satu kali) bisa dilakukan, akan perpendek antrean. Kemudian juga dapat memberikan kesempatan bagi mereka yang belum (haji)," ujar Menko Muhadjir.

Dia menegaskan para ulama hanya mewajibkan ibadah haji sebanyak satu kali saja. Menurutnya, ibadah haji lebih dari satu kali dapat menimbulkan dilema.

"Jadi bisa sunnah, tapi akan mengambil hak orang lain yang belum pergi haji yang lebih wajib. Maka ya sebetulnya harus mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah," tuturnya.

Alih-alih melakukan haji lebih dari satu kali, dia menganjurkan masyarakat untuk melakukan ibadah umrah yang sering disebut sebagai "haji kecil".

Sebelumnya, wacana larangan haji lebih dari satu kali dipaparkannya pada Jumat (25/8) dengan mempertimbangkan data penyelenggaraan haji 2023, yang menunjukkan sebanyak 43,78 persen jemaah dari 22.900 peserta haji berusia lebih dari 60 tahun.

Sedangkan jemaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 774 orang atau 3,38 persen dengan mayoritas berumur lansia.

Dari data tersebut, peserta haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar meninggal dunia dibandingkan jemaah haji bukan lansia.