Kejagung Sita Aset Hartanto Sutardja Terpidana Kasus Pajak untuk Bayar Denda Pajak Rp292 Miliar
JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Eksekutor menyita aset Hartanto Sutardja terpidana kasus pajak yang dihukum untuk membayar denda pajak sebesar Rp292 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa aset yang disita eksekusi dilaksanakan terhadap seluruh area tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 02078 dan Nomor 02081 dengan luas masing-masing 200 m2 yang berlokasi di kelurahan Megati Kecamatan Selemadeg Timur Kabupaten Tabanan, Bali.
"Sita eksekusi dilakukan guna melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana Hartanto Sutardja, yaitu membayar uang pengganti sejumlah Rp292 miliar," kata Sumedana dikutip ANTARA, Sabtu, 26 Agustus.
Menurut dia, apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya disita oleh Jaksa lalu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga:
Adapun sita eksekusi dilakukan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022 juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 892/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 17 November 2021.
Selain melaksanakan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print-363/M.1.11/Fu.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 (P- 48A) yang ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Dalam pelaksanaanya, sambung Ketut, Tim Jaksa Eksekutor didampingi Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Uheksi yang dipimpin langsung Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP-TPPU) Dwi Agus Arfianto.