Bikin Gaduh, PPP Minta MK Segera Putuskan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres
JAKARTA - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono meminta Mahkamah Konstitusi segera memutuskan uji materi ketentuan batas usia capres-cawapres yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Mardiono, sebaiknya MK memutuskan uji materi tersebut sebelum pendaftaran capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dimulai pada 19 Oktober 2023-25 November 2023.
"MK semoga bisa segera menjawab melalui keputusannya dari gugatan ke dua belah pihak itu, baik yang menghendaki pemilu itu capres-cawapres maksimal berusia 65 tahun, maupun yang minimal usia jadi 35 tahun. Ini agar segera dijawab keputusan jauh-jauh sebelum pemilu itu dilaksanakan," ujar Mardiono, 23 Agustus.
Menurut Mardiono, makin lama MK memutus uji materi tersebut, makin menimbulkan polemik di masyarakat. Karena itu, demi kepentingan masyarakat, maka MK sebaiknya segera memutuskan uji materi ketentuan batas usia capres-cawapres tersebut.
"Menurut saya agar rakyat kemudian lebih memiliki ketenangan, kepastian, sebaiknya MK itu segera menjawab dengan keputusan," tandas Mardiono.
Ia mengingatkan agar MK harus memberi kepastian terhadap jalannya tahapan Pemilu 2024. Menurut dia, MK perlu mencegah agar uji materi tersebut menjadi bola liar atau opini liar yang bisa mengganggu tahapan Pemilu 2024.
"Kita ingin tentunya rakyat Indonesia mendapat kepastian sehingga bisa memberikan pilihan-pilihan politiknya untuk masa depan. Jadi enggak terganggu oleh opini-opini-opini," pungkas Mardiono.
Diketahui, terdapat tiga permohonan berbeda soal uji materi ketentuan batas usia capres-cawapres yang diatur dalam UU Pemilu. Pertama, permohonan yang meminta MK agar memutuskan batasan minimal usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari aturan 40 tahun saat ini.
Kedua, permohonan agar MK memutuskan batas maksimal usia capres yaitu 70 tahun. Ketiga, permohonan yang meminta MK mengatur batas usia capres-cawapres minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun, dan seseorang hanya boleh mencalonkan diri maksimal sebanyak dua kali.