10 Kepala Desa di Aceh Jaya Diberhentikan karena Maju Jadi Caleg

BANDA ACEH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya memberhentikan sebanyak 14 keuchik (kepala desa) karena mengundurkan diri dan mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPRK Aceh Jaya pada Pemilu 2024.

“Hingga saat ini sudah 14 orang keuchik diberhentikan, 10  karena menjadi calon legislatif sedangkan empat lainnya mengundurkan diri,” kata Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Jaya, Dahrial, dikutip ANTARA, Rabu, 23 Agustus.

Pihaknya juga sedang menyiapkan surat keputusan (SK) pemberhentian untuk salah seorang keuchik yang baru diketahui juga ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Dalam hal ini kami telah berkoordinasi dengan Camat dan DPMPKB untuk segera disiapkan SK pemberhentian yang bersangkutan dan mengangkat keuchik yang baru," kata Dahrial.

Sekda Aceh Jaya T Reza Fahlevi sudah mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur gampong serta tuha peut tidak berpolitik pada Pemilu 2024 mendatang.

"Kami meminta kepada seluruh ASN dan aparatur desa untuk netral dan dapat menggunakan hak pilih dalam bilik pemilihan nantinya," kata Reza Fahlevi.

Sekda mengingatkan setiap pegawai yang terlibat politik praktis dikenakan sanksi sesuai peraturan ASN. ASN wajib netral sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“ASN sebagai abdi negara, mari kita bekerja melayani masyarakat dengan baik serta tidak masuk ke dalam politik praktis, karena jika ketahuan sanksinya hingga pemecatan dengan tidak hormat,” kata Reza.