Polisi Ungkap Modus Peredaran Uang Palsu di Kabupaten Tangerang

TANGERANG - Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono mengungkap modus pelaku melakukan peredaran uang palsu yakni dengan membelanjakan barang-barang untuk keperluan sehari-hari dan memperjualbelikan ke masyarakat luas.

"Mereka menyebarkan uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu baik itu dijual kembali maupun digunakan untuk membeli keperluan barang sehari-hari,” kata Dany kepada wartawan, Selasa, 22 Agustus.

Lebih lanjut, peredaran uang palsu itu akhirnya terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu toko yang ada di wilayah Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Atas dasar itu, pihaknya melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya tersangka berinsial, PN yang diduga sebagai pelaku pertama dalam menyebarkan uang palsu ditangkap.

Kemudian dikembangkan hingga akhirnya ditangkap pelaku kedua, JN. Dari keterangan kedua ini, mereka mendapatkan uang palsu itu dari A dan R.

“Kini telah ditetapkan sebagai DPO yaitu inisial A dan R," ucapnya.

Kekinian JN dan PN harus mempertanggungkan perbuatannya dengan disangkakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman hukuman pidana 10 hingga 15 tahun penjara.