Kejati Bengkulu Terima Uang Rp788 Juta dari Saksi Kasus Korupsi Asrama Haji
BENGKULU - Tim Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima uang titipan dari sejumlah saksi kasus korupsi revitalisasi pembangunan asrama haji pada 2020 senilai Rp788 juta.
"Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menerima lagi uang titipan dari saksi yaitu Rp23 juta pada Senin (21/8), sehingga total uang uang dititipkan para saksi senilai Rp788 juta," kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo dilansir ANTARA, Selsa, 22 Agustus.
Uang titipan tersebut terdiri atas saksi MT yang mengembalikan uang Rp30 juta pada 15 Agustus 2023, kemudian 10 Agustus menerima lagi uang titipan sebesar Rp200 juta dari saksi berinisial M pada kasus dugaan korupsi pembangunan asrama haji pada 2020.
"Saksi M sebelumnya pihak perusahaan swasta dengan adanya fee untuk meminjam bendera perusahaan itu. Karena yang memberikan bendera perusahaan itu merasa bersalah maka dikembalikan lagi uang itu," sebutnya.
Selanjutnya, pada 3 Agustus 2023 ada saksi menitipkan uang Rp75 juta dan pada 13 Juli 2023 Kejati Bengkulu menerima uang titipan sebesar Rp450 juta dari kontraktor putus kontrak pada kasus dugaan korupsi pembangunan asrama haji pada 2020 yaitu PT Bahana Krida Nusantara.
Uang tersebut, terang Danang, diserahkan ke rekening penampungan sementara yang selanjutnya dijadikan barang bukti dalam kasus tindak pidana kasus korupsi tersebut.
Baca juga:
Atas kasus korupsi revitalisasi pembangunan asrama haji pada 2020 menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp1,28 miliar.
"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara yaitu Rp1,28 miliar dan kami ucapkan terimakasih kepada BPKB karena hasil audit keluar cepat," ujar dia.
Selain itu, pihaknya telah menetapkan Direktur PT Bahana Krida Nusantara (BKN) yaitu SU sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021.