Kapolri Bicara Sidang Tilang Online, MA: Harus Ada Kelompok Kerja
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mendukung penuh program Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait dengan pola penilangan dan persidangan secara daring. Tapi, dalam penerapannya mesti didukung dengan kelompok kerja.
"Kami sih bersykur kalau bisa dilaksanakan sidang-sidang elektronik seperti itu. Tapi tentu harus ada perlu semacam kelompok kerja pak kapolri untuk penguatan-penguatan terhadap sidang elektronik itu," ucap Syarifuddin kepada wartawan, Selasa, 2 Februari.
Selain itu, dalam kunjuangan itu juga dibahas beberapa hal lainnya. Semisal, pengamanan persidangan dan aplikasi penunjang.
"Kita bicara masalah pengamanan keamanan jalannya persidangan dan mengenai kelanjutan aplikasi SPPT-TI, mengenai administrasi jalannya perkara persidangan. Itu kan ada aplikasi yang sudah dibangun berupa SPPT-TI, yang masing-masing kita punya kewajiban melaksanakan aplikasi itu. Baik di Polri maupun MA," tandas dia.
Baca juga:
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi kantor Mahkamah Agung (MA). Dalam kujungannya itu, dia membahas berbagai hal salah satu di antaranya pola penilangan secara elektronik.
"Banyak hal yang kami bicarakan dan kita diskusikan, antara lain terkait beberapa program yang akan kita laksanakan ke depan seperti penegakan hukum terkait dengan masalah tilang elektronik," ucap Listyo.
Pembahasan perihal itu lebih merujuk pada pola penerapan. Sebab, selama ini penindakan secara online tidak didukung dengan proses persidangan yang menggunakan pola tatap muka.
Sehingga, dengan adanya perubahan ini harus ada penyesuaia yang tidak akan membingungkan masyarakat.
"Tentunya ini merubah pola yang biasanya dilaksanakan dengan menggunakan sidang dan kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut. sehingga tentunya perlu ada penyesuaian-penyesuaian," papar dia.
"Kemudian pelayanan terpadu berkaitan dengan masalah pelayanan publik di bidang informasi, terkait masalah proses hukum," sambung Listyo.