Soal UMP 2024, Menaker: Diputuskan November
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan diumumkan bulan November mendatang.
Kata Ida, saat ini pihaknya masih menyerap asiprasi termasuk dari buruh dan pengusaha soal permintaan kenaikan UMP. Dimana diketahui serikat buruh meminta kenaikan sebesar 15 persen.
Pembahasan mengenai UMP 2024 ini akan dilakukan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Setelah dibahas, Dapen akan merekomendasikan kepada Ida. Dia pun memastikan akan selesai sebelum November 2023.
“Itu kan keputusannya bulan November, pastinya sebelum itu. Kita kan sedang menyerap aspirasi untuk penyempurnaan revisi PP Nomor 36, kita jalan terus, sudah beberapa provinsi yang kita dengar aspirasinya. Aspirasinya dari semua stakeholder tidak hanya buruk tetapi juga pengusaha,” kata Ida di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Agustus.
Baca juga:
Kata Ida, penetapam UMP harus dihitung baik-baik. Tujuannya agar jangan sampai nantinya malah merugikan pihak pengusaha atau buruh.
Lebih lanjut, Ida mengatakan beberapa aspek yang dipertimbangkan dalam menentukan besaran UMP 2024 adalah pertumbuhan ekonomi, termasuk inflasi. Termasuk data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Ya ada (peluang naik) karena kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yang kita gunakan adalah dari BPS,” jelasnya.