Syarat Ekspor Buah-buahan, Wajib Dipenuhi Pelaku Bisnis untuk Jangkau Pasar Internasional

YOGYAKARTA - Buah-buahan menjadi salah satu komoditi ekspor di Indonesia yang banyak diminati oleh pasar internasional. Tingginya peluang bisnis ini perlu dimanfaatkan oleh para pelaku usaha di sektor buah-buahan. Namun untuk bisa menjalankan bisnis ini, Anda perlu tahu syarat ekspor buah-buahan. 

Ekspor buah-buahan Indonesia pada tahun 2022 mencapai 769,9 ribu ton, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara nilai ekspornya sebesar US$522,15 juta, yang mana meningkat signifikan dibanding pada tahun sebelumnya yang hanya US$393,4 juta. 

Negara tujuan eskpor buah-buahan terbesar pada tahun 2022 adalah Tiongkok. Diurutan kedua tujuan ekspor adalah Malaysia, kemudian disusul oleh negara-negara Asia lainnya yang memiliki minat tinggi pada buah-buahan dari tanah air. Namun untuk bisa mengirim atau menjual buah ke luar negeri, ada syarat ekspor buah-buahan yang perlu dipenuhi.

Syarat Ekspor Buah-buahan

Melihat tingginya ekspor buah dan suburnya lahan di Indonesia untuk budidaya buah, bisnis ini sangat menjanjikan baik bagi pengusaha buah yang sudah lama maupun yang baru ingin memulainya. Berikut syarat ekspor buah-buahan:

Izin Ekspor

Langkah awalnya yang perlu dilakukan adalah mencari izin ekspor dari lembaga yang memiliki kewenangan. Izin ini diberikan oleh instansi seperti Kementerian Perdagangan atau badan terkait lainnya. Pastikan untuk mematuhi semua ketentuan administratif yang diminta.

Sertifikat Kesehatan

Kualitas kebersihan buah-buahan yang hendak diekspor harus terjamin. Untuk memastikan kelayakan kualitas buah, Anda perlu mendapatkan sertifikat kesehatan dari Badan Karantina Pertanian. Pastikan buah-buahan bebas dari penyakit, hama, maupun bahan kimia yang membahayakan.

Standar Kualitas

Buah-buahan yang akan diekspor harus memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Standar yang dimaksud mencakup dimensi, warna, tekstur, dan kesegaran buah. Pastikan kondisi buah-buahan berada dalam keadaan optimal sebelum dijalankan proses ekspor.

Verifikasi Lab

Sebelum buah-buahan dikirim ke luar negeri, tahap verifikasi di laboratorium harus dilalui. Hasil pengujian di laboratorium akan menentukan apakah buah-buahan tersebut aman dan sesuai dengan standar kualitas yang berlaku. Pastikan bahwa hasil verifikasi laboratorium untuk buah-buahan telah berhasil.

Dokumentasi

Jangan lupakan untuk menyelesaikan semua dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen ini termasuk faktur, surat jalan, daftar barang, dan dokumen lain yang terkait dengan proses ekspor. Pastikan semua dokumen telah diisi secara komprehensif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dokumen yang Diperlukan untuk Ekspor Buah

Supaya pengiriman buah-buahan untuk ekspor bisa berjalan dengan lancar, penting bagi Anda untuk menyiapkan berbagai dokumen berikut ini:

  • Slip pengepakan adalah dokumen pengirim yang berisi keterangan atau informasi tentang produk yang akan dikirim.
  • Faktur komersial meliputi nomor faktur, informasi pengirim dan penerima, nomor pesanan pembelian, harga per unit, jumlah, nama, dan informasi lengkap tentang barang dan nilai mata uang asingnya seperti yang ditentukan oleh negara tujuan ekspor
  • Eksportir wajib mempunyai bukti pembayaran bea keluar untuk memulai proses pengapalan ke luar negeri. Dengan menyerahkan PEB yang disetujui bersama dengan dokumen persetujuan ekspor dan membayar bea keluar yang berlaku, dokumen ini dapat diperoleh.
  • Data agen pabean
  • Sarana transportasi untuk pengangkutan
  • Negara tujuan
  • Rincian barang (jumlah dan jenis barang, dokumen pendukung dan nomor peti kemas PEB yang dikirim ke kantor bea cukai setempat)

Demikianlah informasi syarat ekspor buah-buahan yang harus dipahami oleh para pelaku bisnis. Ekspor buah menjadi peluang bisnis yang menjanjikan dan masih sangat terbuka lebar bagi pelaku usaha di sektor buah-buahan yang ingin menjangkau pasar lebih luas. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.