P2G Minta Pemerintah Evaluasi PPDB Zonasi Dibandingkan Menghapusnya
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan dan implementasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi dibandingkan menghapusnya, karena berpotensi menimbulkan masalah baru.
“Kami P2G setuju untuk dikaji ulang, evaluasi total, tapi bukan menghapus PPDB Zonasi dan Afirmasi tadi khususnya,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dilansir ANTARA, Jumat, 11 Agustus.
Dia khawatir jika dihapus maka sekolah akan semakin berbiaya mahal dan anak-anak yang tak tertampung di sekolah negeri terpaksa bersekolah di swasta dengan biaya mahal.
Menurutnya, salah satu pangkal masalah PPDB adalah ketidakmerataan sebaran sekolah negeri di seluruh Indonesia sehingga pemerintah sebaiknya menuntaskan ini seperti membangun sekolah dengan basis analisis data demografis.
Dengan demikian tak ada lagi sekolah yang kekurangan siswa maupun sekolah negeri yang tidak mampu menyerap semua calon siswa karena keterbatasan ruang kelas.
“Jadi, kalau pemerintah langsung menghapus PPDB ini akan berpotensi melahirkan ketidakadilan baru dalam pendidikan dan terkesan ini adalah rencana yang reaktif,” ujarnya.
Karena itu P2G berharap ada kajian dan evaluasi mendalam terhadap PPDB yang melibatkan Kemendikbudristek, seluruh pemerintah daerah, Kemendagri, Kementerian PUPR, dan stakeholders lainnya.
Kolaborasi itu harus dilakukan karena kajian harus komprehensif dari segala aspek baik dari sisi pendidikan, data demografis, infrastruktur sekolah, akses jalan, dan sarana transportasi.
Terlebih lagi, kata dia, tujuan utama PPDB untuk menciptakan keadilan dalam pendidikan serta membuat anak bisa bersekolah yang dekat dengan rumah dan aman, serta memprioritaskan anak dari keluarga miskin untuk sekolah negeri.
Sementara itu Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan pelaksanaan PPDB harus mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh calon peserta didik.
Iwan menyatakan jalur-jalur PPDB, termasuk zonasi, bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik untuk mendapatkan pendidikan berkualitas dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi maupun kondisi disabilitas sebagai penghalang.
Baca juga:
Dalam pelaksanaan PPDB pun pemerintah daerah diberi keleluasaan dalam menentukan formula terbaik sesuai kondisi wilayah masing-masing. Dalam hal ini pemda menetapkan kebijakan pada setiap jenjang melalui proses musyawarah atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS/MKKS) yang memperhatikan tiga aspek penting yaitu sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, serta kapasitas daya tampung sekolah.
“Keleluasaan diberikan kepada pemda karena mereka yang paling mengetahui kondisi serta kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing,” ujar Iwan.