Sudah Diatur di UU Migas, Pertamina Papua Imbau Konsumen Tak Jual Kembali BBM Subsidi
PAPUA - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku mengimbau para konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU agar tidak melakukan penjualan kembali demi mencari keuntungan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Edi Mangun mengatakan, larangan konsumen tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas (Migas).
"Bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan dalam niaga BBM, pasal 53 undang-undang No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar," katanya di Jayapura, dikutip dari Antara, Jumat, 11 Agustus.
Menurut Edi, hal ini termasuk kios-kios. "Jika ada pihak-pihak yang mengeluarkan rekomendasi terkait penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, dikarenakan telah melanggar undang-undang Migas," ujarnya.
Dampak dari penjualan kembali BBM subsidi akan mengganggu ketertiban umum. Karena BBM cepat habis dan tidak sesuai peruntukkan.
"Kami mengharapkan untuk kedepannya tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli BBM bersubsidi di SPBU, untuk kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain lagi," katanya lagi.
Baca juga:
Dia menambahkan Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung untuk transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali ke pengecer.