SE Penguatan Syariat Islam, Pj Bupati Aceh Besar Dukung Jam Operasional Warung Kopi Hingga Pukul 00.00
ACEH - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyatakan, pihaknya siap menindaklanjuti surat edaran (SE) Pj Gubernur Aceh tentang penguatan pelaksanaan Syariat Islam.
“Kita berkomitmen untuk mendukung instruksi yang ada dalam SE Gubernur Aceh dan menjalankannya di lapangan, terutama hal hal yang langsung terkait dengan penguatan syariat Islam,” kata Muhammad Iswanto di Jantho, Antara, Jumat, 11 Agustus.
Langkah pertama yang akan dilakukan adalah menurunkan Tim Satpol PP WH, Dinas Syariat Islam dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk melakukan upaya persuasif kepada para pelaku usaha, terutama warung kopi.
Pihaknya akan segera melakukan langkah konsolidatif dan koordinatif untuk penguatan implementasi SE Gubernur dan selanjutnya langkah implementatif di lapangan.
Menurut dia, surat edaran yang diterbitkan Gubernur Aceh tersebut merupakan hasil musyawarah berbagai pemangku kebijakan, termasuk para ulama yang bertujuan untuk kemaslahatan bersama.
"Menegakkan syariat Islam bukan sebuah kemunduran, melainkan justru menjadi langkah awal untuk lebih mudah menggapai berbagai potensi kemajuan,” kata Iswanto.
Iswanto juga mendukung penuh berbagai imbauan lainnya yang tercantum dalam SE tersebut seperti menghidupkan pengajian setelah magrib di Meunasah Gampong (Masjid) dan termasuk juga tentang penutupan warung kopi atau kafe pada pukul 00.00 WIB.
“Imbauan tersebut sangatlah bagus untuk meminimalisir aktivitas yang melanggar syariat, termasuk mengurangi kebiasaan sebagian kalangan muda--pelajar dan mahasiswa--menghabiskan waktu hingga dinihari hanya untuk main game,” katanya.
Iswanto juga meminta semua pihak untuk menyikapi secara bijak terkait surat edaran Pj Gubernur Aceh tentang penguatan pelaksanaan Syariat Islam, karena surat edaran tersebut merupakan hasil kesepakatan melalui musyawarah dengan lintas pemangku kebijakan, terutama para ulama demi kemaslahatan umat.
Iswanto menyebutkan salah satu poin surat edaran Gubernur yang menjadi perdebatan publik adalah tentang penutupan warung kopi atau kafe pada pukul 00.00 WIB.
Menurutnya, imbauan tersebut sangatlah bagus untuk meminimalisir aktivitas yang melanggar syariat, termasuk mengurangi kebiasaan sebagian kalangan muda--pelajar dan mahasiswa--menghabiskan waktu hingga dinihari hanya untuk main game.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan surat edaran tersebut berisi imbauan untuk dilaksanakan oleh sejumlah perangkat kerja dan pemangku kebijakan yang ada di Aceh mulai dari bupati/wali kota, Satpol PP WH, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh, pelaku usaha, ASN dan masyarakat.