2 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat di Diperindag Dompu NTB Ditahan, 1 Lagi Alami Vertigo Belum P21

NTB - Berkas dua tersangka inisial HI dan Y di kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu telah P21.

Penahanan kedua tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIA Kuripan agar memudahkan penuntut umum menghadirkan tersangka dalam persidangan yang akan berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram," kata Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis 10 Agustus, disitat Antara.

Dalam kasus ini telah ditetapkan tiga tersangka, selain HI dan Y terdapat tersangka inisial SS yang berkasnya belum P21.

Adapun tersangka HI merupakan eks Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Dompu berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek serta tersangka Y sebagai pelaksana proyek.

Sementara tersangka SS merupakan mantan Kepala Disperindag Dompu yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pada tahun anggaran 2018.

Efrien menjelaskan, SS belum P21 lantaran tersangka mengidap penyakit vertigo sehingga mengharuskan menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Dompu.

Namun, terkait dengan alasan yang menyatakan SS mengidap penyakit vertigo itu tidak menyertakan hasil cek laboratorium dari pihak rumah sakit.

Efrien mengatakan dalam waktu dekat penyidik berencana melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan dokter spesialis untuk memastikan kondisi kesehatan SS.

"Jadi, sebelum nantinya dilakukan tahap dua terhadap SS, penyidik akan memastikan kembali kondisi kesehatannya melalui keterangan dokter spesialis penyakit dalam dan saraf," ucapnya.

Adapun penyidik mensangkakan ketiga tersangka HI, Y dan SS dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Salah satu alat bukti yang menguatkan penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka adalah hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat NTB dengan nilai Rp398 juta.

Dalam penyidikan, pihak kejaksaan sempat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Untuk tersangka HI dan Y, penyidik menitipkan penahanan di Lapas Kelas IIB Dompu, sedangkan tersangka SS di Rutan Polres Dompu.

Berdasarkan data dari laman resmi LPSE Kabupaten Dompu, pekerjaan proyek pengadaan alat metrologi serta sarana dan prasarana lainnya ini menelan dana APBD Dompu sebesar Rp1,42 miliar.

Pengadaan dari proyek tersebut dikerjakan perusahaan berinisial FA yang beralamat di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.