Hakim Vonis 5 Tahun Penjara 2 Terdakwa Korupsi Penyertaan Modal PT Siak Prima Nusalima
SIAK - Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Edi Sukaria dan Suharno, dua terdakwa korupsi penyalahgunaan penyertaan modal PT Siak Prima Nusalima (SPN) dalam penjualan tandan buah segar (TBS) melalui pihak ketiga tahun anggaran 2011-2012.
Dalam perkara ini, Suharno bertindak sebagai Direktur CV Somad Group dan Edi selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan PT SPN. Keduanya terbukti melakukan tipikor yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
"Atas putusan tersebut, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Siak menyatakan pikir-pikir. Sesuai dengan ketentuan diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri (Kejari) Siak Rawatan Damanik, Kamis 10 Agustus, disitat Antara.
Hakim tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru juga memvonis terdakwa Edi membayar denda sebesar Rp100 juta. Namun, jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, hakim juga menetapkan Edi membayar uang pengganti sebesar Rp107.129.679,00. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga:
Sementara itu, selain penjara dengan waktu yang telah disebutkan, terdakwa Suharno juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp1.804.020.770.
Namun, apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa Suharno tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.