Ditahan Kejagung, Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Punya Harta Rp16 Miliar

JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, 9 Agustus.

Ridwan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan total kerugian negara Rp5,7 triliun.

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ridwan yang pernah menduduki jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini memiliki total harta kekayaan senilai Rp16,62 miliar yang didominasi aset berupa tanah dan bangunan di sejumlah wilayah dengan total Rp5,08 miliar rupiah.

Ridwan tercatat memiliki sembilan tanah dan bangunan yang terletak di Kota Bangka Barat, Kota Batam, Kota Bandung, Kota Bogoor, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Mantan Komisaris MIND ID ini juga tercatat memiliki empat unit mobil yakni Mobil BMW sedan tahun 1996, Mobil Toyota Agya, Mobil Toyota Voxy dan Mobil Avanza Veloz dengan total nilai Rp815 juta. Sementara harta bergerak lainnya senilai Rp1,42 miliar.

Ridwan juga tercatat memiliki surat ebrharga senilai Rp1.440.750.00 dan kas dan setara kas senilai Rp7.870.358.203.

Ridwan tidak memiliki utang. Dan dengan demikian ia tercatat memiliki total kekayaan bersih senilai Rp16.629.308.203.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp5,7 triliun.

“Terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sultra yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10 orang, yang hari ini kami tetapkan dua tersangka. Jadi kedua tersangka dari Kementerian ESDM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keteranganya, Rabu, 9 Agustus.

Kedua tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 9 sampai dengan 28 Agustus.

Setelah perkara dinyatakan lengkap, kedua tersangka akan ditahan di Kejati Sultra.