Polda Sumut Gagalkan Upaya Penyelundupan 71 Ton Solar Bernilai Miliaran
MEDAN - Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjung Balai menggagalkan upaya penyelundupan 71 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal bernilai miliaran rupiah.
Penangkapan dilakukan di tiga lokasi yang berbeda di kawasan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatera Utara. Dari penggagalan penyelundupan ini petugas mengamankan sembilan orang dan kini masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kesembilan orang yang diamankan tersebut berinisial MN, K, RS, PR, MI, I, D, AM, H. Selain mengamankan sembilan orang tersebut, petugas mengamankan tiga unit truk tangkai bertuliskan Pertamina dan dua unit kapal. Bahan bakar solar ini ditaksir mencapai 71 ton dan diduga ilegal.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyatakan, pengungkapan penyelundupan bahan bakar minyak yang diduga ilegal ini berawal dari adanya informasi truk tangki berisikan solar yang hendak diselewengkan.
Petugas yang mendapati informasi tersebut, pada Senin (31/7/2023) sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung petugas menghentikan paksa truk tangki nopol BK 8640 XI yang dikemudikan K bersama dua orang RS dan PR.
"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan BBM jenis solar industri sebanyak 24 ton yang diduga ilegal. Selanjutnya truk tangki yang membawa BBM solar bersama tiga orang itu dibawa ke Mapolres Tanjungbalai," kata Hadi, Rabu 9 Agustus.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali melakukan penindakan pada Rabu (2/8/2023) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, tepatnya di Gudang GH. Dalam penindakan itu, petugas mengamankan kapal boat dengan muatan lima unit tangki masing-masing berkapasitas 1 ton.
Pada Kamis (3/82023), petugas kembali mengamankan truk BK 8167 FN dikemudikan MN membawa BBM solar seberat 24 ton dari gudang yang terletak di daerah Gambus, Kabupaten Batubara, menuju Kota Tanjungbalai. Dua hari kemudian, sekira pukul 01.03 WIB, petugas mengamankan lagi truk tangki BK 8813 FN membawa 18 ton BBM solar yang dikemudikan AM dan H tanpa dokumen yang sah di kawasan Jalan Sudirman, Kota Tanjung Balai.
Hadi juga menjelaskan, barang bukti bahan bakar minyak solar tersebut rencananya akan dibawa oleh kapal pengangkut yang berada di kawasan Tanjung Balai yang diduga untuk keperluan industri.
Kata dia, penindakan tentu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Polda Sumatera Utara bersama dengan Polres Tanjung Balai. Dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim bersama ini kita melakukan 4 penindakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi ataupun nonsubsidi yang akan didistribusikan atau dibawa oleh kapal pengangkut yang berada di Tanjung balai.
"Dari hasil penindakan ini ada 9 orang yang berhasil kita amankan dan saat ini ke 9 orang itu proses penyelidikannya berjalan dan terus kita lakukan pengembangan," kata Hadi.
Baca juga:
Kini terhadap kesembilan orang yang diamankan itu masih sebagai saksi untuk didalami keterangannya di Mapolres Tanjung Balai. Sedangkan untuk barang bukti puluhan ton BBM solar tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu produk Pertamina atau bukan.
"Pengungkapan kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin ini akan didalami lebih jauh oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut, " ujar Hadi.