Penyelundup Kanguru Papua Jalani Persidangan di Ambon

AMBON - Muhammad Yusuf alias Yusuf (35) yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana penyelundupan tujuh ekor hewan endemik jenis Kanguru Pohon asal Jayapura (Papua) mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Ketua PN Ambon, Orpha Martina didampingi dua hakim anggota menggelar sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon Lilia Heluth dan dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga orang saksi.

Menurut JPU, terdakwa bersama Luke (bukan nama asli) yang berstatus DPO polisi berangkat dari Pelabuhan Jayapura (Papua) menggunakan KM Dobonsolo dan tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada 15 Mei 2023 dengan membawa tujuh ekor hewan endemik jenis Kanguru tanpa izin.

Awalnya terdakwa yang merupakan anggota TKBM Pelabuhan Jayapura bertemu Luke yang meminta bantuan  untuk mengangkat barang milik Luke berupa tujuh ekor Kanguru Pohon guna dibawa ke dalam kapal.

"Terdakwa mengetahui barang milik Luke merupakan satwa dilindungi namun dia tidak menanyakan izin resmi, malahan melakukan negosiasi pengangkutan ke atas kapal dengan bayaran Rp1,5 juta," jelas JPU dilansir ANTARA, Selasa, 8 Agustus.

Permintaan terdakwa disanggupi sehingga satwa dilindungi tersebut dibawa ke dalam kapal, tepatnya di dalam kamar 6018 yang di dalamnya sudah ada saudara Luke.

Saat sudah di dalam kamar 6018, Luke kembali menawarkan kepada terdakwa untuk mengawal tujuh ekor Kanguru Pohon tersebut sampai tibadi Surabaya (Jatim).

Terdakwa juga menanyakan berapa harga pengawalan yang akan diberikan Luke bila sampai di Surabaya, dan dia dijanjikan akan mendapatkan pembayaran Rp3 juta.

Namun terdakwa beserta barang bukti akhirnya diamankan aparat kepolisian dari Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon dipimpin Kapolsek Iptu Julkisno Kaisupy bersama petugas BKSDA Maluku ketika KM Dobonsolo merapat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada 15 Mei 2023.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana  Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Di awal persidangan, majelis hakim sempat mengingatkan terdakwa untuk didampingi penasihat hukum namun yang bersangkutan menolaknya.